Terikat Rantai dan Digembok, Gerobak Diatas Trotoar Diamankan Satpol PP.

Pasuruan, Selasa 10 Januari 2023

Gerobak yang dibiarkan diatas trotoar dalam kondisi teratai dan digembok berhasil diamankan Satpol PP yang selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pasukan penegak Perda, kembali mengamankan gerobak/rombong PKL yang diparkir di atas trotoar di jalan WR. Supratman tepatnya di depan PLN lama dan di depan kantor Kelurahan Purworejo Kota Pasuruan. Selasa (10/01/2023).

Mirisnya salah satu gerobak yang mau diamankan didepan PLN lama dalam kondisi diikat rantai antara pagar dan roda gerobak dengan kondisi tergembok.

Satpol PP terpaksa memotong rantai yang mengikat rombong tersebut, selanjutnya rombong yang sudah terlepas diangkat ke atas mobil Satpol PP dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan.

“Hari ini kita mengamankan tiga gerobak dari dua tempat yang berbeda. Ada juga meja kursi yang ikut kami amankan,” kata Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli, SH. MM.

Menurut Fadoli satu gerobak yang diamankan ada di seberang jalan kantor PLN lama dengan kondisi dirantai dan digembok, yang dua pihaknya mengamankan rombong yang ada di depan kantor Kelurahan Purworejo.

Fadoli berharap kepada semua PKL untuk ikut mendukung terciptanya Kota Pasuruan yang bersih dan tertib. Sekaligus masyarakat juga dihimbau melaksanakan instruksi Wali Kota Pasuruan salah satunya tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan apalagi dibuat tempat untuk menyimpan rombong/gerobak.