Pasuruan, Selasa 07/02/2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dari 10 pelajar yang bolos sekolah dan digerebek petugas gabungan bersamaan dengan temuan pil di warung, Gang Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dua pelajar lainnya yang berhasil melarikan diri juga datang menyerahkan diri ke Polsek Purworejo. Senin (06/02/2023).
10 orang pelajar yang berhasil diamankan langsung menjalani pemeriksaan di Polsek Purworejo.
Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto menyatakan dari hasil pemeriksaan, para pelajar tersebut memang bolos sekolah.
Sebagian diantaranya juga diduga tengah minum minuman keras.
“Laporan awalnya memang bolos sekolah, dan beberapa minum miras habis satu botol,” ujar Endy.
Namun, polisi belum menemukan bukti kuat bahwa 14 bungkusan berisi 70 pil putih tersebut dibawa oleh 10 pelajar tersebut.
Menurut Endy, setelah 2 pelajar yang kabur saat dilakukan penggerebekan menyerahkan diri dan setelah dilakukan interogasi oleh petugas. Akhirnya ditemukan titik terang.
“Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan kepada dua pelajar ini, didapat informasi bahwa yang memiliki pil itu ternyata milik salah satu dari sepuluh siswa yang sudah kami pulangkan tadi, dengan inisial Z dan sudah berusia delapan belas tahun,” katanya.
Endy menambahkan, terkait kasus kepemilikan obat keras tersebut pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Kasat Narkoba Polres Pasurun Kota untuk proses penyelikan lebih lanjut. Sementara untuk pelajar yang lainnya menurut Endy dalam satu minggu ini harus melakukan absensi setelah pulang dari sekolah.
Terakhir Endy menghimbau kepada orang tua siswa untuk selalu kontrol anak-anaknya dengan selalu berkoordinasi dengan sekolah, dan orang tua tidak boleh memfasilitasi putra-putri dengan sepeda motor yang masih usia dibawah 17 tahun.
“Anak yang masih usia tujuh belas tahun itu tidak diperbolehkan membawa sepeda motor, karena itu melanggar dan diharap orang tua siswa juga selalu koordinasi dengan pihak sekolah,” pungkas Endy.