Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Jum’at 5 Agustus 2021
Salah satu Rusunawa yang penghuninya akan dapat pembebasan retribusi
Ramapati Pasuruan– Dalam rangka meringankan beban masyarakat karena dampak Covid-19 yang tidak kunjung berkesudahan khususnya bagi penghuni Rumah Susun Sewa (RUSUNAWA) yang ada di wilayah Kota Pasuruan.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Kota Pasuruan akan memberikan keringanan untuk pembebasan retribusi selama 2 bulan terhitung bulan Agustus dan September dimana Wali Kota Pasuruan telah menyetujui rencana tersebut dan masih menunggu SK resmi turun dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
” Kami sudah mengajukan pembebasan retribusi rusunawa terkait dampak covid-19 melalui Nota Dinas yang tertanggal 27 Juli 2021 dan sudah di ACC oleh Pak Wali, namun sampai saat ini SK dari bagian hukum masih belum sampai ke kami, jadi untuk sementara pihak kami belum berani mensosialisasikannya ke penghuni rusunawa,” ujar Kepala Dinas Perkim melalui Ka. Upt. Rusunawa Bapak Sutiawan, ST tadi siang. Kamis (5/8/2021)
Lebih lanjut Sutiawan mengatakan kalau SK resminya sudah ada ditangannya, maka akan langsung di sosialisasikan ke seluruh penghuni rusunawa yang ada di tiga tempat yaitu rusunawa Tamba’an, Petahunan dan Purworejo.
” Kalau ada yang sudah terlanjur bayar penuh selama setahun tetap akan kami hitung cuma 10 bulan dan 2 bulan yang sudah terbayarkan akan di buat untuk 2 bulan berikutnya, ” katanya.
Sutiawan mengatakan untuk penghuni rusunawa yang menginginkan adanya pembebasan retribusi rusunawa tidak usah khawatir dan cemas, tinggal menunggu saja SK dari bagian hukum yang kemungkinan masih antri dan saya pastikan program ini akan secepatnya bisa terialisasi. (Aga)