Pasuruan, Kamis 23 Februari 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Untuk mendukung terciptanya Kota Pasuruan yang bersih, tertib dan pulih lebih cepat sesuai tema dari Hari Jadi Kota Pasuruan ke- 337 tahun 2023 disemua lini.
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan memasang banner himbauan yang berisi berdasarkan instruksi Wali Kota Pasuruan, bagi pedagang kaki lima (PKL) sisi sebelah barat dilarang berjualan diatas trotoar/fasilitas umum untuk pedagang pecokan, batas maximum waktu berjualan pukul 07.00 WIB (Jam 7 pagi).
Dari pantauan tim liputan ramapati ada 2 banner yang terpasang di lokasi depan pintu stasiun yang mana lokasi tersebut biasanya digunakan oleh pedagang pecokan/pedagang dadakan atau pedagang tidak tetap yang berjualan di plataran/beber di jalan mulai tengah malam sampai pagi malah sampai siang hari.
Menurut Kepala Disperindag Yanuar Afriansyah melalui Kepala Bidang Pasar Slamet Riyadi saat dikonfirmasi mengatakan, himbauan tersebut mulai terpasang dari kemarin dan himbauan yang terpasang tersebut salah satu media sosialisasi untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Pasuruan.
“Dalam rangka menjalankan instruksi Wali Kota, kami pasang benner ini sebagai media sosialisasi kepada pedagang pecokan. Pedagang pecokan itu pedagang tidak tetap yang biasanya jualan dipelataran, jualan beber dijalan gitu,” ujarnya.
Menurut Slamet pihaknya hanya memasang banner dan tidak punya kewenangan, karena mereka itu pedagang liar atau bukan pedagang pasar. Kalau mereka tidak mengindahkan himbauan tersebut nanti Satpol PP yang akan bertindak.
“Pedagang pecokan itu kita batasi waktunya karena berjualan ditempat fasilitas umum atau menggangu jalan. Kalau mereka masih belum mengindahkan dan tetap berjualan diatas waktu yang telah di tentukan, maka Satpol PP yang akan menertibkannya,” katanya.
Saat tim liputan memantau ke lokasi di Pasar Besar sisi sebelah barat tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB masih banyak pedagang pecokan disana yang masih membeber dagangannya.