Satpol PP Warning Pemilik Gerobak yang Masih Parkir di Sembarang Tempat.

Pasuruan, Kamis 23 Februari 2023

Anggota Satpol PP memberi surat peringatan kepada pemilik rombong yang memarkir bukan ditempat yang sudah disedikan. (foto: Satpol PP)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Peringatan (warning) terpaksa diberikan oleh Pemkot Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pemilik gerobak yang masih memarkirkan gerobaknya di sembarang tempat khususnya di gang daerah Wiroguno dan di gang Said Syalim yang masih masuk kawasan wisata religi.

Warning tersebut berlaku mulai hari ini sampai hari Minggu besok untuk nantinya diharapkan selama beberapa hari kedepan pemilik gerobak/rombong yang masih memarkirkan ditepi jalan atau gang masuk untuk dititipkan ditempat penitipan yang sudah disediakan Pemkot yaitu di Ex. Ratu Plaza.

Kasatpol PP Nurfadoli saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemberian surat peringatan kepada pemilik rombong yang masih memarkirkan gerobaknya bukan ditempat yang sudah disediakan.

“Itu pemberian surat dari Satpol PP kepada PKL di Wiroguno yang selama ini parkir dari pagi sampai malam karena Pemkot sudah menyediakan tempat parkir di Ratu Plaza,” ujarnya. Kamis (23/02/2023).

Menurut Nurfadoli surat pemberitahuan/peringatan tersebut merupakan himbauan kepada pemilik rombong untuk tidak memarkirkan ditempat yang sekarang karena sudah ada tempat parkirnya sendiri. Dan Satpol PP hari Senin depan akan melakukan operasi untuk menindaklanjuti surat peringatan tersebut.

“Jadi Senin itu akan ada operasi penertiban PKL dan itu surat peringatan supaya ditertibkan sendiri. Mulai besok sampai Minggu terakhir, Senin sudah ada kegiatan operasi,” kata Nurfadoli.

Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa Pemkot sudah menyediakan tempat parkir gerobak PKL alun-alun yaitu di lantai dasar Ex. Ratu Plaza. Dan lokasi tersebut sangat luas yang bisa menampung ratusan gerobak PKL didalamnya dengan biasa parkir perharinya hanya Rp. 2ribu saja.