Pasuruan, Senin 27 Februari 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Setelah mewarning dengan memberikan surat peringatan secara langsung kepada pemilik gerobak atau yang ditempel digerobaknya beberapa hari yang lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khususnya bagi PKL yang masih berjualan dan memarkir gerobaknya di jalan Wiroguno.
Satpol PP langsung melakukan penertiban sejumlah gerobak pedagang kaki lima (PKL) dan lapak PKL yang masih berjualan disiang hari di sepanjang trotoar Jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (27/02/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penertiban PKL ini berlangsung alot karena beberapa pedagang marah-marah. Mereka tak terima karena warungnya dibongkar dan gerobaknya diangkut ke Satpol PP. Sejumlah ibu-ibu pemilik gerobak yang emosi bahkan berteriak-teriak kepada petugas Satpol PP.
Salah satu PKL, Suratih merasa sudah mendapat izin dari RT setempat untuk berjualan di trotoar Jalan Wiroguno.
“Saya sudah setahun di sini, kata bu RT boleh jualan asal bersih dan rapi,” ujar Suratih.
Sementara PKL lainnya, Sapunah mau menerima gerobaknya diangkut asalkan Satpol PP menertibkan semua gerobak PKL di sepanjang trotoar Jalan Wiroguno, termasuk gerobak dan warung yang dimiliki ketua RT setempat.
“Mau digusur asal semua digusur, jangan pilih kasih sama-sama makan kok, sama-sama cari nasi,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nurfadholi menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena banyak gerobak PKL yang berjualan di atas trotoar. Hal ini dilarang dalam aturan Perda Walikota No 2 Tahun 2013 dan Instruksi Wali Kota Pasuruan No 1738 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Aturannya tidak boleh berjualan di atas trotoar. Mereka sudah kita beri surat peringatan tiga kali, dan hari ini kami tertibkan karena sudah jatuh tempo,” ujar Fadholi.
Menurut Fadholi, sebanyak lima gerobak PKL dan juga warung yang dibongkar paksa. Gerobak itu diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP.
“Kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak jualan di atas trotoar lagi,” pungkasnya.