Pasuruan, Senin 13 Maret 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pasuruan tahun 2024. Senin (13/03/2023).
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Pasuruan Tahun 2024 ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD.
Hal ini berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa Musrenbang RKPD Kota bertujuan untuk membahas Rancangan RKPD berdasarkan, rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi dan hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional.
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini menurut Plt Kepala Bapelitbangda Siti Rochana, ST. M.Si, untuk menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pasuruan sehingga permasalahan Pembangunan Daerah, Prioritas Kegiatan Pembangunan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi, Sasaran dan Prioritas pembangunan Nasional, serta Klarifikasi usulan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan, Pokok-pokok Pikiran DPRD serta pemangku kepentingan dapat tergambarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
” Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pasuruan sehingga permasalahan Pembangunan Daerah, Prioritas Kegiatan Pembangunan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi, Sasaran dan Prioritas pembangunan Nasional, serta Klarifikasi usulan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan, Pokok-pokok Pikiran DPRD serta pemangku kepentingan dapat tergambarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ujar Siti Rochana.
Menurut Siti Rochana kegiatan Musrembang RKPD ini dilaksanakan selama 2 hari, Senin dan Selasa dan diikuti oleh 160 orang. Untuk hari pertama acara pembukaan musrenbang dan hari kedua dilaksanakan pembahasan sidang kelompok bidang ekonomi, bidang infrastruktur dan bidang social budaya dan pemerintahan.
“Dimana pada sidang kelompok ini bertujuan untuk menentukan program/kegiatan prioritas yang berasal dari usulan Musrenbang kecamatan, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pemangku kepentingan yang bisa diakomodir dalam Renja Perangkat Daerah,” pungkasnya.