Pasuruan, Selasa 14 Maret 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama jajaran Forkopimda bertemu untuk membahas kelanjutan revitalisasi alun-alun Kota Pasuruan yang dilaksanakan di Pendopo Surga Surgi. Senin (13/03/2023) malam.
Ada 3 permasalah yang menjadi fokus pembicaraan dalam pertemuan kali ini, diantaranya penertiban dan penyamarataan tarif parkir, penataan PKL dan pengaturan operasional becak wisata.
” Pembangunan proyek payung Madinah yang akan berlanjut, dan akan semakin banyaknya pengunjung yang datang ke alun-alun. Tapi akan menjadi persoalan ketika masih banyak laporan/keluhan dari masyarakat,” ujar Gus Ipul saat membuka rapat bersama Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se- Kota Pasuruan.
Terkait penertiban area parkir menurut Gus Ipul akan dilakukan pengelolaan kantong-kantong parkir secara profesional. Sementara itu untuk tarif parkir sudah diatur dalam Perwali.
“Untuk PKL yang sudah terdaftar sekitar seratus empat puluh sekian itu harus ditata ulang. Tidak ada yang diusir tapi tidak juga ada penambahan PKL baru, karena PKL yang tidak teratur membuat kawasan alun-alun jadi kumuh,” katanya.
Selain itu menurut Gus Ipul perlu dilakukan rekayasa baru lalu lintas di kawasan alun-alun Kota Pasuruan.
Untuk penambahan payung Madinah yang semula direncanakan akan kembali di bangun 6 payung ditahun ini, menurut Gus Ipul hanya 4 payung yang terealisasi sementara untuk anggaran 2 payung akan di realokasi untuk pembangunan Sky Walk/sarana dan prasarana penambahan fasilitas untuk penataan PKL.
“Jadi yang semula 6 payung yang akan dibangun, tapi hanya 4 payung akan direalisasikan sementara untuk anggaran 2 payung akan direalokasikan untuk pembangunan fasilitas penataan PKL di kawasan alun-alun,” tambahnya.
Lebih lanjut Gus Ipul juga meminta pengaturan terkait operasional becak, khususnya becak bermotor sudah jelas dilarang menurut Undang-Undang, Peraturan Daerah dan juga Instruksi Walikota. Sementara untuk becak wisata akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas untuk pebecak yang beroperasi tidak sesuai jalur.
“Untuk becak bermotor yang masih memasuki kota ditindak dan ditertibkan, untuk becak wisata perlu dilakukan penindakan yang tegas kalau pebecak beroperasi tidak sesuai jalur,” pungkasnya.