Pasuruan, Selasa 14 Maret 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Polres Pasuruan Kota merilis salah satu tersangka kepemilikan sajam dan perusakan kantor milik Pemerintah Kota Pasuruan bersama 21 tersangka lainnya. Senin (13/03/2023).
Tersangka atas nama Bodong yang sempat menjadi DPO Polres Pasuruan Kota akhirnya tertangkap di wilayah Madura dan saat ini sudah proses hukum.
“Atas nama Bodong ini kami tangkap di wilayah Madura karena kepemilikan senjata tajam maupun melawan petugas dan pengrusakan fasilitas kantor milik pemerintah Kota Pasuruan,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP R. M Jauhari saat merilis puluhan tersangka dihadapan media.
Selain Bodong Kapolresta juga merilis 21 tersangka lainnya, 2 diantara merupakan pelaku peledakan bondet yang terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
“Yang dua orang lainnya merupakan pemilik bahan peledak jenis bondet,” ujar Kapolresta.
Sementara yang 19 tersangka merupakan pelaku pencurian bermotor (curanmor). Ada 3 modus yang berhasil diungkap beserta penadahnya.
Yang pertama kata Jauhari dengan modus penggelapan mengaku- ngaku sebagai anggota TNI dengan menipu daya korban dan mengambil kendaraannya berikut penadahnya. Yang kedua dengan modus pencurian pemberatan dimana pelaku masuk pekarangan baik kos- kosan, tempat tinggal, pertokoan dan pemukiman warga.
Dan yang ketiga, pencurian dengan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, celurit yang melukai korban, kemudian merampas kendaraan bermotornya.
“Dua puluh satu pelaku ini residivis yang berulang- ulang, dan saat ini semua pelaku diproses hukum dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.