21 Poin Seruan Bersama di Bulan Suci Ramadan, 5 Poin di Antaranya Akan di Sanksi Jika Melanggar

Pasuruan, Jum’at 24 Maret 2023

Salah satu warung yang berada diatas trotoar di daerah Kumala menjadi jujukan orang yang tidak berpuasa dengan menyediakan makanan dan minuman siap saji. (Foto: Angga Ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan selama bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023 maka dianggap perlu kiranya adanya seruan bersama tentang panduan penyelenggaraan ibadah/kegiatan di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.

Berdasarkan seruan bersama Wali Kota Pasuruan dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 400/417/423.012/2023 dan Nomor: 010/DP.MUI-KOPAS/III/2023. Ada 21 poin seruan yang harus diikuti dan dijalankan selama bulan Ramadan 1444 H tahun 2023.

Dari ke 21 poin seruan bersama tersebut salah satunya seruan kepada setiap orang yang membuka usaha jasa pangan di bulan Ramadan hendaknya dilakukan secara tertutup yang diatur sedemikian rupa agar tidak nampak dari luar dan hanya melayani dalam bentuk kemasan/tidak makan di tempat.

Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman secara terbuka dilakukan dalam bentuk kemasan atau dilarang menyediakan makan dan minum di tempat.

Selain itu pemilik Bilyard (bola sodok), Warnet, Play Station, Game Online, Bioskop dan tempat hiburan lainnya untuk ditutup selama bulan suci Ramadan. Selanjutnya di poin ke-5 dalam rangka menjaga Kantibmas dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan (mercon yang mempunyai efek ledakan).

Berikutnya di himbau untuk tidak mengadakan/mengumandangkan takbir keliling menggunakan kendaraan (mobil, bus, truk) untuk menjaga keamanan dan keselamatan. Dan masih banyak beberapa poin lainnya yang di atur sesuai surat seruan bersama Wali Kota dengan MUI Kota Pasuruan selama bulan Ramadan.

Dan di poin ke 21 berbunyi pengabaian terhadap seruan bersama poin 3 terkait warung, poin 4 terkait tempat hiburan, poin 5 terkait petasan dan poin ke 15 terkait takbir keliling. Maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan/peraturan yang berlaku.