Pasuruan, Jum’at 7 April 2023
Ps Kanit Keamanan Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo sedang mensosialisakan kepada pengguna jalan agar menaati rambu-rambu lalu lintas, Rabu (05/04/2023).Foto: Satlantas Polresta
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dua Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) yang di terpasang di jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan Penjara dan Parimas milik Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan segera di fungsikan.
Saat ini untuk kelengkapan sarana dan prasarananya, Dinas Perhubungan telah memasang rambu penunjuk arah larangan jalan terus atau harus mengikuti lampu traffic lights bagi pengendara yang mau belok kiri di jalan Panglima Sudirman. Dishub juga sudah melakukan pengecatan ulang marka jalan di depan penjara untuk mendukung lancarnya penggunaan ETLE tersebut.
Tidak hanya pemenuhan sarana dan prasarana fisik tapi juga perlunya diadakan sosialisasi kepada pengendara atas aturan baru yang ada di simpang empat penjara khusus yang dari jalan Panglima Sudirman/arah selatan.
“Kami bersama Dishub telah melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan pengecatan ulang marka jalan di simpang empat penjara sekaligus sosialisasi larangan belok kiri langsung kepada pengguna jalan pada hari Rabu tanggal lima April,” kata Aipda Breni Raharjo Ps Kanit Keamanan Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Menurut Breni sosialisasi perlu dilakukan agar pengguna jalan tau aturan yang harus ditaati jika tidak mau tercapture camera ETLE jika sudah difungsikan, diantaranya tidak jalan terus kalau mau belok kiri disimpang empat penjara dari jalan Panglima Sudirman, tidak menginjak garis putih (garis marka) di tengah dan batas garis depan. Selain itu posisi kendaraan juga tidak boleh salah mengambil lajur.
“Jadi kalau pengendara mau belok kanan saat lampu merah tidak boleh ada di lajur kiri begitu juga yang mau belok kiri tidak boleh ada di lajur kanan,” ujar Breni.
Dari hasil pantauan Ramapati Pasuruan, masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran khususnya yang dari arah selatan mau belok kiri. Padahal rambu larangan juga sudah terpasang tapi masih banyak yang jalan terus saat lampu merah menyala.
Atas pelanggaran yang dilakukan jika sudah tercapture camera ETLE sesuai perundangan yang berlaku akan dikenakan sanksi denda sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
- Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
- Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.