Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, 10 Agustus 2021
Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Tentang Partisipasi Perangkat Daerah Dalam Penanganan Covid-19
Ramapati Pasuruan- Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tida) dan Level 2 (dua) Covid-19 di Jawa dan Bali.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100/689/423.013/2021 tentang himbauan partisipasi perangkat daerah Pemerintah Kota Pasuruan dalam penanganan covid-19 diwilayah Kota Pasuruan tertanggal 10 Agustus 2021.
Gus Ipul dalam Surat Edarannya mengharapkan kepada semua perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan untuk dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) di wilayah Kota Pasuruan.
Beberapa kegiatan/ bantuan yang diharapkan diantaranya, memberikan bantuan sembaku, nasi kotak, buah-buahan, vitamin dan suplemen, bantuan tunai semampunya, bantuan masker dan lain-lainnya.
Harapannya dengan kegiatan ini bisa mengurangi beban masyarakat Kota Pasuruan yang terdampak covid-19. (Aga)