Pasuruan, Kamis 11 Mei 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasurun — Untuk tetap mempertahankan keindahan dan kenyamanan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan, baik dari pedagang kaki lima (PKL) dan juga parkir kendaraan, baik roda 2 dan 4.
Pemkot Pasuruan sampai saat ini masih mempertahankan keberadaan kanstin yang berderet mengelilingi alun-alun sebagai tempat pembatas PKL saat mulai membuka standnya dari waktu yang sudah ditentukan.
Tapi menjadi masalah dikala banyak masyarakat yang memanfaatkan lokasi streril di dalam area kanstin tersebut dijadikan tempat parkir. Tentu tindakan persuasif langsung dilakukan oleh petugas untuk segera memindahkan sepedanya.
Roy salah satu petugas Satpol PP yang sempat ramapati pasuruan konfirmasi saat melalukan patroli mengatakan, kalau tingkat kesadaran masyarakat itu masih rendah. Terbukti pihaknya bersama anggota lainnya setiap hari masih sering melakukan himbauan kepada warga yang masih memarkir kendaraanya di area kanstin.
“Sesuai instruksi Wali Kota untuk area kanstin ini selama 24 jam tidak diperbolehkan parkir roda 2, kalau pagi hari PKL juga dilarang berjualan. Tapi masih ada saja yang parkir di area kanstin tiap harinya. Sampek kesel ngrasakno,” ujar Roy. Kamis (11/05/2023).
Secara aturan menurut Roy.. dikawasan alun-alun itu dilarang utk parkir di area kanstin, dilarang jualan pagi hari bagi PKL, becak motor (bentor) dan becak konvensional, juga mobil roda 4 (helf, truck dan bus).
“Untuk helf itu tempat parkirnya di jalan Sumatra dan jalan Belitung untuk bus di parkir di lokasi Parkir Wisata,” tambahnya.