Pasuruan, Senin 15 Mei 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dalam rangka mengurai kemacetan di jalan KH. Abdul Hamid atau di jalan Jawa Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perhubungan memberlakukan sistem satu arah khusus kendaraan roda 4 atau lebih.
Pemberlakuan jalur satu arah bagi kendaraan roda 4 atau lebih di jalan Jawa ditandai dengan pemasangan rambu larangan masuk khusus mobil di sisi selatan sejak hari Sabtu (13/05/2023).
Kadishub Kota Pasuruan Andriyanto saat dikonfirmasi membenarkan pemberlakuan jalur satu arah khusu mobil di jalan Jawa Tersebut.
“Betul mas, sejak terpasangnya rambu larangan bagi mobil dari arah selatan, maka di jalan Jawa semua jenis kendaran roda empat atau lebih hanya boleh masuk melalui arah utara,” ujar Andri.
Untuk pemberlakuannya sendiri kata Andri sudah berlaku sejak terpasangnya rambu larangan dan untuk sementara ini masih tahap ujicoba.
“Sejak terpasang sudah diberlakukan satu arah, tapi untuk sementara masih dilakukan uji coba,” tambahnya.
Dari hasil pemantauan tim ramapati pasuruan dilapangan, pemilik kendaraan roda 4 masih banyak yang masih menerobos atau lewat dari arah selatan padahal disana sudah terpasang rambu larangan.
Sebagaimana kita ketahui karena sering terjadinya kemacetan/krodit selama ini karena banyaknya mobil yang terparkir di bahu jalan sepanjang jalan Jawa, maka setelah melalui beberapa rapat dan kajian, akhirnya Pemkot melalui Dishub Kota Pasuruan mengambil keputusan untuk memberlakukan jalur satu arah. Jadi khusus kendaraan roda 4 atau lebih dilarang masuk dari selatan tapi kendaraan roda 4 boleh masuk dari arah utara saja.