Pasuruan, Rabu 17 Mei 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Sejak terpasangnya rambu larangan bagi kendaraan roda 4 atau lebih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan KH. Abdul Hamid/ jalan Jawa Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Sabtu (13/05/2023).
Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Pasuruan langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait larangan bagi roda 4 atau lebih melewati jalan KH. Abdul Hamid dari arah selatan ke utara.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo, A.Md.Pi., S.H. didampingi personel Dishub dan Satpol PP, Selasa (16/05/2023) melakukan sosialisasi larangan melintas bagi semua kendaraan roda 4 dari arah selatan karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 2.
“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Pasuruan menginformasikan kepada pengguna jalan, bahwa saat ini jalan KH. Abdul Hamid roda 4 dari arah selatan dilarang keutara karena khusus roda dua saja,” kata Breni saat memberikan informasi melalui Microfon.
Breni melalui microfonnya juga menginformasikan bahwa perubahan arus menjadi satu arah di jalan KH. Abdul Hamid ini dilakukan untuk menghindari kepadatan arus dan kemacetan.
Breni berharap agar pengguna jalan bisa melihat langsung rambu larangan roda 4 masuk.
“Kami berharap dipatuhi dan dilaksanakan demi menjaga keselamatan saat berkendara,” harapnya.
Saat ditanya sampai berapa lama ujicoba pemberlakuan jalur satu arah dijalan KH. Abdul Hamid dilakukan, Breni mengatakan biasanya selama 1 bulan.
“Sesuai aturan, minimal satu bulan sosialisasi rambu baru,” pungkasnya.