Sembilan Kepala Daerah Jatim 4 Tanda Tangani Komitmen TLRHP- BPK

Pasuruan, Kamis 14 Juni 2023

Wali Kota Pasuruan bersama 8 Kepala Daerah lainnya di wilayah Jatim 4 menandatangani komitmen TLRHKP BPK. (foto: diskominfotik)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Sembilan Kepala Daerah di wilayah Jawa Timur 4, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan menandatangani perjanjian dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Harmonie dengan tajuk Rekomitmen Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK se- Wilayah Jawa Timur 4. Selasa (13/06/2023) malam.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi, S.E., M.M.,Ak.CA., CFRA, CSFA. Mengatakan, ada tiga faktor keberhasilan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bagi kepala daerah diantaranya adanya komitmen, komunikasi dan fasilitas.

Menurutnya Kepala Daerah harus punya komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, juga perlu melakukan komunikasi dan koordinasi antar satker dan selanjutnya tersedianya fasilitas baik sarana dan prasarana untuk memperlancar hasil pemeriksaan BPK.

“BPK siap untuk bekerjasama dan membantu pemerintah daerah dalam mempercepat laporan hasil pemeriksaan BPK agar bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Ipul) sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini di hadapan 8 kepala daerah lainnya dan perwakilan BPK Jatim mengungkapkan, pentingnya komitmen untuk meningkatkan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kegiatan seperti ini dalam rangka mewujudkan komitmen bersama sebagai upaya memperbaiki pengelolaan keuangan agar lebih efektif, efisien, akuntable dan transparan,” ungkapnya.

Gus Ipul juga berharap agar semua entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Kami selaku entitas semoga bisa mendapatkan kemudahan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan baik yang sulit atau tidak bisa ditindaklanjuti terutama temuan yang sudah bertahun-tahun dan tidak dapat ditelusuri lagi keberadaan penanggungjawabnya,” pungkasnya.