Pasuruan, Selasa 27 Juni 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bab II Penyesuaian Tarif Retribusi Pasal 3 meliputi: pemakaian tanah, ruangan/gedung, bangunan tempat usaha (ruko, toko, kios/bedak/kantin), lapangan, stadion dan gelanggang olah raga (GOR) dan alat-alat berat.
Sesuai data dan informasi dari Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan Dicky Yudho terkait sewa/pemakaian lapangan untuk pertandingan/perlombaan dipungut biaya per hari Rp 150.000, per minggu Rp 500.000, dan perbulan Rp 1.000.000.
“Kebanyakan itu pemilik club sepak bola atau sekolah sepak bola langsung sewa selama sebulan, dalam prakteknya kalau dalam sebulan itu ada yang mau pakai lapangan itu tergantung yang sudah sewa sebulan itu, boleh apa tidaknya terus biayanya juga apa kata mereka,” ujar Dicky.
Beda lagi untuk pemakaian GOR, menurut Dicky sesuai peraturan yang ada untuk sewa/pemakaian dalam gedung untuk latihan olahraga mulai bulu tangkis, volly, basket Rp 150.000/jam/lapangan.
“Kalau untuk pertandingan/lomba yang tidak di karciskan biaya sewanya satu juta lima ratus per hari, kalau di karciskan atau ada biaya masuk bagi penonton biaya sewanya tiga juta per hari. Kalau halaman GOR untuk pameran itu dua juta per harinya, kalau buat untuk pertunjukan/konser tiga juta lima ratus per harinya,” tambahnya.
Terakhir Dicky mengatakan penyesuaian tarif retribusi ini sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keberlangsungan penyediaan kekayaan daerah dengan memperlihatkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
“Penyesuaian tarif retribusi ini sudah berdasarkan perundangan yang berlaku dan sudah diterapkan sejak bulan Januari dua ribu dua tiga,” pungkasnya.