Pasuruan, Selasa 27 Juni 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Atas instruksi Kapolri, terhitung per 18 Oktober 2022, polisi tidak lagi melakukan tilang manual, melainkan dengan memanfaatkan tilang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.
Meski tilang kamera ETLE terus dikembangkan dan sempat ada instruksi bahwa tilang manual tidak lagi diberlakukan, namun bukan berarti ditiadakan secara total.
Terkait keberadaan kamera ETLE di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sampai saat ini sudah ada beberapa titik kamera ETLE yang terpasang,1 kamera ETLE terpasang di Simpang 4 Penjara sisi selatan dan 1 kamera terpasang di depan ruko parimas sisi timur.
Yang terbaru ada 2 kamera ETLE lagi yang sudah terpasang di sepanjang jalan Pahlawan 1 di Simpang 3 Slagah sisi utara dan 1 kamera ada di depan pintu masuk ke Kantor Pemkot Pasuruan.
Di cuplik dari laman mobbi.id ada 10 jenis pelanggaran tilang kamera ETLE berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Denda tilang kamera ETLE
Masing-masing jenis pelanggaran di atas memiliki besaran denda dan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu atau berupa pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan. Berikut daftar lengkapnya.
- Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu.
- Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
- Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
- Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
- Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
- Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Bagaimana dengan pengendara yang tidak memiliki SIM?
Nah, selain 10 jenis pelanggaran tersebut, kedepannya kamera ETLE akan semakin canggih, yakni mampu mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pendeteksian tersebut akan dilakukan melalui fitur face recognition. Mulai dari wajah, nama, alamat, hingga status kepemilikan SIM bisa dideteksi fitur tersebut.
Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan teknologi kamera ETLE tersebut bisa diterapkan.