Kapolresta Rilis Pelaku Penyalahgunaan Ribuan Narkotika dan Obat Terlarang, Salah Satunya Seorang Wanita

Pasuruan, Senin 28 Agustus 2023

Kapolresta menunjukkan barang bukti berupa obat terlarang hasil operasi tumpas narkoba semeru 2023. (foto: angga ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Polres Pasuruan Kota merilis pengungkapan beberapa kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta beberapa kasus yang diungkap oleh Satreskrim.

Kapolresta AKBP. Makung Ismoyojati, S.I.K.,M.I.K, mengatakan pasca pelaksanaan operasi tumpas narkoba semeru 2023 yang telah dilakukan oleh Satreserse Narkoba Polres Pasuruan Kota selama 14 hari dengan operasi tumpas menghasilkan 4 kasus yang berhasil diungkap.

” Ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satreserse Narkoba dengan empat tersangka,” ujarnya. Senin (28/08/2023).

Menurutnya dari 4 kasus 2 kasus merupakan penyalahgunaan norkoba jenis sabu dan 2 kasus terkait dengan peredaran obat-obat yang membutuhkan persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di atur di undang-undang nomor 36 tahun 2009.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika ada dua kasus, dengan tersangka AR dengan alamat warga Kota Probolinggo. Yang bersangkutan dilakukan penangkapan di sekitar Desa Dawesari Kecamatan Grati Pasuruan,” ungkapnya.

Dari pelaku AR tersebut menurut Makung dilakukan penyitaan jenis sabu sebanyak 20, 34 gram beserta 1 unit HP. Untuk tersangka ke 2 berinisial S dengan barang bukti 0,35 gram sabu dan 1 unit handphone dan keduanya dijerat pasal 114 dan atau 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun.

Makung juga membeberkan terkait sediaan farmasi yang dimaksud pasal 196/36/2009 ada 2 tersangka, Saudari YT alamat Desa Plososari Grati yang tertangkap di pinggir jalan.

“Pada saat penangkapan dilakukan di pinggir jalan, yang bersangkutan menjual jenis trihexyphenidyl atau dipasaran di sebut pil kucing sebanyak tiga ribu butir,” tambahnya.

Pelaku lainnya yang terkait dengan obat-obat sejenis yaitu MS alamat Bugul Kidul dengan barang bukti 1.000 butir dan akan dijerat pasal 196 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maximal 15 tahun penjara.

Terakhir Makung menghimbau kepada masyarakat, untuk bisa memeranginya karena dampaknya yang sangat luas biasa bagi generasi muda. Dan bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran norkoba yang ada ditempat tinggal masing-masing untuk bisa menghubungi Polresta.

” Kita tidak akan pernah berhenti bersama masyarakat dan rekan pers serta stakeholder lainnya dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.