Pasuruan, Jum’at 15 September 2023)
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Perilaku Anti Korupsi tahun 2023 Sektor Pendidikan Wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini di hadiri jajaran KPK RI dan Ombusmen, Sekda, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se- Jawa Timur dan undangan lainnya mewakili Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur bertempat di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan. Jum’at (15 September 2023).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Gus Ipul) saat menyampaikan sambutan selamat datangnya, merasa bangga dan bahagia sekali karena bisa berkumpul dan saling belajar juga saling melengkapi.
“Selamat datang di Kota yang sedang berusaha menjadi Kota Madinah (maju ekonominya, indah kotanya dan harmoni warganya), sekali lagi selamat datang di kota yang sedang berjuang keras untuk menyamakan diri dengan Kota Surabaya dan Kota Malang,” ujar Gus Ipul.
Terkait indek perilaku anti korupsi sektor pendidikan Gus Ipul meminta untuk adanya panduan yang lebih kongkret, detail dan nyata sehingga bisa melakukan pengelolaan dengan baik.
Gus Ipul memberi contoh tentang pengeloaan dana Bos yang berbeda- beda antar sekolah, padahal sudah bertahun- tahun tapi dalam pengelolaannya masih ada perbedaan persepsi.
” Yang lain- lain semisal seragam itu boleh jual apa tidak, di kasih tulisan aja tidak boleh jual seragam, tidak boleh jual LKS. Jadi, sudah lebih jelas dan lebih enak dari pada kita menafsirkan- menafsirkan,” harapnya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Koordinator Supervisi Wilayah III KPK yang di wakilkan oleh Ferdian Adi Nugroho.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati dalam paparannya menyampaikan terkait Indek Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dengan mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan skala 0 – 5 pada level nasional.
” semakin tinggi nilai IPAK, semakin tinggi budaya anti korupsinya, sementara itu semakin rendah nilai IPAKnya atau mendekati nol, maka semakin permisif terhadap perilaku koruptif,” ungkapnya.
IPAK sendiri menurutnya mengukur perilaku Petty Corruption (korupsi skala kecil) yang dialami/ dirasakan oleh masyarakat, tidak masuk Grand Corruption.
Irawati menyebutkan ada beberapa cakupan perilaku anti korupsi pada IPAK diantaranya; penyuapan (pribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism) dan 9 nilai anti korupsi.