Pasuruan, Jum’at 20 Oktober 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Setelah lama tidak ada kabar terkait keberadaan CCTV ETLE yang ada di Kota Pasuruan, khususnya yang berada di jalan Panglima Sudirman dan juga di jalan Pahlawan.
Satlantas Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan secara elektronik menggunakan CCTV ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik yaitu di Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Pahlawan Kota Pasuruan.
” Mulai tanggal satu November dua ribu dua tiga, ETLE yang ada di Kota Pasuruan akan mulai di fungsikan,” ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui Kanit. Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo, A.Md. Pi, S.H, CPS, Kamis (19/10/2023)
Menurutnya Penindakan menggunakan CCTV ELTE ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 November 2023 dan menyasar para pelanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm (pengendara ataupun penumpang), melanggar Marka, melanggar rambu, melanggar batas kecepatan maksimal, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan TNKB Palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menyalakan lampu siang hari bagi sepeda motor.
” Nantinya terduga pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi bisa melalui online dan offline di kantor Satlantas terdekat,” tambahnya.
Sementara untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tak perlu khawatir alat ini menyasar para pelanggar saja, jadi mulai budayakan tertib yang dimulai dari diri sendiri,” pungkasnya.
Perlu di ketahui untuk keberadaan atau posisi Camera ETLE yang ada di Kota Pasuruan antara lain, Pertama di Perempatan Penjara disisi jalan Panglima Sudirman, kedua ada di depan Parimas sisi timur, ketiga ada di pertigaan Slagah disisi jalan Pahlawan dan keempat ada di jalan Pahlawan tepat berada di depan pintu masuk ke Kantor Pemkot Pasuruan.