Pasuruan, Rabu 1 November 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Sejak diberlakukannya CCTV ETLE atau ETLE statis mulai pukul 00.00 WIB, Rabu (01/11/2023). Dari data yang tim Ramapati dapatkan dari Satlantas Polres Pasuruan Kota sampai pukul 12.00 WIB siang tadi CCTV Electronic Trafflic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan telah mengcapture ratusan terduga pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui PS Kanit Kamsel, Aipda Breni Raharjo mengatakan, CCTV ETLE atau ETLE statis telah menjepret total 805 terduga pelanggar lalu lintas, baik pengendara motor maupun pengendara mobil.
” Sepeda motor sebanyak enam ratus delapan puluh enam dan mobil sebanyak seratus sembilan belas. Total ada delapan ratus lima,” ujar Breni
Breni menyebut, pengguna jalan yang terjepret kamera adalah mereka yang diindikasikan melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun pelanggaran yang sebagian besar tertangkap kamera di antaranya pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman; melanggar batas kecepatan maksimum; menerobos lampu merah; menggunakan handphone saat mengemudi; melanggar garis marka; pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm; berboncengan tiga.
Kalau jenis pelanggaran sesuai peringkat menurutnya sebagai berikut: Helm, Sabuk Pengaman, Terobos Lampu Merah, Marka, HP, Bonceng lebih dari 1 orang
Para terduga pelanggar lalu lintas ini nantinya bakal mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal peraturan perundang-undangan.
“Kemudian wajib konfirmasi ke kantor satlantas,” imbuh Breni.
Terakhir Breni mengingatkan kalau ETLE Statis ini berfungsi non stop sesuai sistem dan berlaku di seluruh Indonesia.
Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan.