Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dihadiri oleh Camat Lurah se Kota Pasuruan dan juga undangan lainnya, bertempat di Hotel Ascent Premiere Kota Pasuruan, Rabu (06/12/2023).
Royce Diana Sari Ketua KPU Kota Pasuruan dalam sambutannya sebelum meresmikan Rakor ini mengatakan bahwa hari ini sudah masuk dalam masa kampaye dimana tahapannya sudah di mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2023.
” Moment ini saya ketua KPU Kota Pasuruan mohon ijin kepada pak Camat dan Pak Lurah, dimana hari ini logistik KPU Kota Pasuruan sebagian sudah sebagian dikirim dan sudah kami terima di gudang KPU yaitu di gudang Bulog,” ujarnya.
Menurut Roice sebagian logistik tahap satu sudah diterima semuanya, seperti kotak suara, bilik suara, ATK, segel kabel pengganti gembok.
” Sementara kami masih hitung saja belum kami setting peking, kami menunggu tahap dua setelah tahap dua selesai sekitar lima belas Januari kami akan memulai proses sortir, setting paking,” ungkapnya.
Roice juga meminta dukungannya untuk proses rekrutmen KPPS , dimana dalam perekrutan ini membutuhkan beberapa dokumen dan juga beberapa persyaratan agar bisa terdaftar dan ikut formasi KPPS dengan jumlah 7 orang per TPS.
” Kami butuh kepastian tentang kesehatannya, makanya kita undang juga dari Dinkes untuk memprioritaskan yang mau mendaftar KPPS untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat mendaftar KPPS,” harapnya.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Abidin mengungkapkan untuk total TPS di Kota Pasuruan berjumlah 579, dan total petugas KPPS yang dibutuhkan untuk mengisi di 579 TPS dengan jumlah 7 orang per TPS maka dibutuhkan sekitar 4.053 orang. Sementara untuk total Linmas bagi 579 TPS dimana setiap TPS 2 orang maka dibutuhkan 1.158 orang.
” Rekrutmen badan ad hoc kali ini ada beberapa perbedaan- perbedaan salah satunya batas usia paling rendah tujuh belas tahun dan diutamakan paling tinggi lima puluh lima tahun,” ujar Nanang.
Selain itu harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan bukan menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun.
Menurut Nanang untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11 Desember sampai 15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran KPPS tanggal 11 Desember – 20 Desember 2023, penelitian administrasi 11 Desember – 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 23 Desember – 25 Desember 2023 dan tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon KPPS tanggal 23 Desember – 28 Desember 2023.
” Pengumuman hasil seleksi calon KPPS tanggal dua sembilan Desember sampai tiga puluh Desember. Penetapan anggota KPPS tanggal dua empat Januari dua ribu dua empat dan pelantikannya tanggal dua lima Januari dua ribu dua empat,” bebernya.
Untuk petugas ketertiban TPS menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat 2 PKPU 8 tahun 2022 merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.
” Prosesurnya PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban TPS sejumlah dua orang untuk setiap TPS kepada KPU, kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang selanjutnya disampaikan ke KPU untuk persetujuannya dan KPU langsung meneruskan kepada PPS, selanjutnya PPS Menetapkan petugas ketertiban TPS atas nama ketua KPU,” pungkasnya.
Jl. Irian Jaya, Gadingrejo ,Kota Pasuruan