Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku untuk tahun 2024, melalui keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024.
Dari keputusan Gubenur Jatim tersebut ditetapkan untuk besaran UMK tertinggi tahun 2024 (Kota Surabaya) sebesar Rp 4.725.479 dan UMK terendah (Kabupaten Situbondo) sebesar Rp 2.172.298.
Kenaikan UMK untuk tahun 2024 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya di tahun 2023 sebesar 6,13% dimana di tahun sebelumnya UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp 4.525.479,19 dan UMK terendah (Kabupaten Sampang) sebesar Rp 2.114.335,27.
Terkait adanya perubahan kenaikan upah minimum tahun 2024 sesuai keputusan Gubenur Jawa Timur, makan Pemkot Pasuruan melalui Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024 bertempat di Gedung Gradika Bhakti Praja, Rabu (13/12/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan Mahbub Efendi menyampaikan tujuan kegiatan ini dalam rangka mengatasi dinamika sosial ekonomi masyarakat. Dimana untuk upah minimum Kota Pasuruan menurutnya sebesar Rp 3.138.838 sesuai keputusan Gubenur tahun 2024.
Mahbub juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Pasuruan dan juga Sekda serta pengusaha dan dewan pengupahan atas kehadiran dan supportnya.
“Kami ucapkan terima kasih dan supportnya kepada Wakil Wali Kota, Sekda, pengusaha dan dewan pengupahan semua atas simpatinya karena selama ini kita sudah dibantu untuk menstabilkan gejolak yang ada di Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Mahbub juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah ikut membantu perekonomian di Kota Pasuruan dan dirinya berharap agar investasi di Kota Pasuruan bertambah banyak.
Sementara itu Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) mengatakan besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubenur Jatim untuk Kota Pasuruan Rp 3.138.838 ini lebih besar dari yang Pemkot usulkan yaitu Rp 3.057.739 atau naik Rp 18.000 dari tahun 2023.
” Itu sebenarnya lebih dari yang kita usulkan, Pemkot melalui Disnaker dan dewan pengupahan sudah membahas dengan saya juga dan telah menyampaikan surat kepada Gubenur,’ ujarnya.
Penetapan UMK ini menurutnya sudah melalui proses dan tidak serta merta, ada rumusnya juga dan juga melihat dari berbagai sisi.
Mas Adi juga bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada stakeholder, pengusaha, dan juga dunia kerja, karena selama ini di Kota Pasuruan berjalan cukup kondusif.
“Terima kasih kepasa seluruh stakeholder, di Kota Pasuruan ini berjalan cukup kondusif, komunikasi atar stakeholder, pengusaha dan dunia kerja dan para pekerja,” pungkasnya.