Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Audit Kasus Stanting (AKS) merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 yang harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam Pelaporan Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS).
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting II Kota Pasuruan Tahun 2023, bertempat di Ruang Unsur I, Rabu (27/12/2023).
Kepala DP3AKB Kota Pasuruan Ir. Emy Wirasati, MM menyatakan dalam Audit Kasus Stanting (AKS) kedua ini, tim AKS mengambil 4 kasus audit diantaranya; 1 auditee ibu nifas dari Kelurahan Mayangan, 1 auditee ibu hamil dari Kelurahan Purutrejo, 2 auditee balita masing- masing dari Kelurahan Mandaranrejo dan Kelurahan Bugul Kidul.
” Kita berharap dapat belajar, dari pembahasan yang disampaikan oleh Tim Pakar dari beberapa organisasi profesi, serta dapat menindaklajuti untuk perbaikan kondisi auditee dan bisa mengambil langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” harap Emy.
Emy juga mengucapkan banyak terima kasih untuk support dan dukungannya dari jajaran puskesmas, penyuluh KB dan tim pakar yang sudah bersedia dikoordinasi oleh satgas stunting agar AKS II dapat dilaksanakan di tahun ini.
” Di tahun dua ribu dua dua kita hanya bisa melaksanakan AKS semester satu,” ujarnya.
Emy juga berharap kedepannya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari TPPS tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota semakin solid lagi dalam bekerjasama untuk menurunkan angka prevalensi stunting sesuai target 14 persen atau bahkan zero stunting.
Kegiatan ini di hadiri langsung Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten 1, kepala dinas terkait dan juga dihadiri oleh Tim Teknis Audit Kasus Stunting.