Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan sejak tahun 2024, memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 4 tahun 2023 ini sudah melalui persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan dan Wali Kota Pasuruan. Berdasar Pasal 2 ruang lingkup dalam Perda ini antara lain;
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi, Penyesuaian tarif pajak dan Retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data Wajib Pajak dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Salah satu dari Perda Nomor 4 tahun 2023 yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Pasuruan yaitu tentang tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Untuk pemakaian Lapangan Stadion
- Latihan Sepak Bola tarif Rp 200.000/1 jam
- Pertandingan sepak bola dengan tidak dipungut biaya masuk tarif Rp 2.000.000/hari
- Pertandingan sepak bola dengan memungut biaya masuk tarif Rp 5.000.000/ hari
Untuk Pemakaian Lapangan
- Latihan olahraga tarif Rp 100.000/jam
- Pertandingan/perlombaan dengan tidak dipungut biaya masuk tarif Rp 1.000.000/ hari
- Pertandingan/perlombaan dengan dipungut biaya masuk tarif Rp 2.000.000/ hari
- Pameran/pasar malam tidak dipungut biaya masuk tarif Rp 1.500.000/ hari
- Pameran/pasar malam dipungut biaya masuk tarif Rp 2.000.000/ hari
Pemakaian GOR
- A. Latihan olahraga pagi hari tarif Rp 150.000/jam/lapangan
B. Latihan olahraga malam hari tarif Rp 250.000/jam/lapangan - Pertandingan tanpa dipungut biaya masuk tarif Rp 1.500.000/ hari
- Pertandingan dengan dipungut biaya masuk Rp 3.000.000/ hari
- Untuk pertunjukan dihalaman GOR tarif Rp 3.500.000/ hari
- Untuk Pameran/Promosi dagang dihalaman GOR tarif Rp 2.000.000/ hari
- Untuk Pameran/Promosi dagang ditaman milik Pemkot tarif Rp 350.000/ hari
- Untuk pemakaian lapangan tenis tarif Rp 100.000/3 jam