Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 sudah terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024, secara umum pelaksanaannya berjalan lancar, aman, damai dan kondusif.
Tapi dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR- RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih ini ada ratusan orang penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit sejak tanggal 14-15 Februari 2024 baik tingkat PPS hingga KPPS dan juga Linmas.
Mengutip dari laman rri.co.id ketua KPU RI Hasyim dalam jumpa pers mengatakan jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit sejak 14-15 Februari 2024. Jajaran penyelenggara pemilu dari tingkat PPS hingga KPPS meninggal dunia total 35 orang, sakit 3.905 orang.
“Data kematian dan sakit Badan Adhoc update data: 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB. Meninggal 35 orang, sakit 3.909 orang,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu (18/2/2024).
Dari 35 penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal, Hasyim merincikan, PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) 0 orang. Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) 3 orang meninggal, KPPS 23 orang, dan Linmas sembilan orang.
” Sakit 3.909 orang dengan rincian, PPK 119 orang, PPS 596 orang. Lalu, KPPS 2.878 orang, Linmas : 316 orang,” ucap Hasyim.
Sementara itu di Kota Pasuruan, untuk penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami sakit dan meninggal duni dari data yang tim liputan dari KPU Kota Pasuruan sebagai berikut:
Zainuri : Linmas TPS 5 Kelurahan Gentong (meninggal dunia)
Ribut Budinono : Linmas TPS 26 Kelurahan Pohjentrek (rawat jalan)
S. Arifin : Linmas TPS 4 Kelurahan Purutrejo (rawat inap)
Voni Galuh Susanti : KPPS TPS 11 Kelurahan Bugul Lor (rawat jalan)
Mariyanti : KPPS TPS 18 Kelurahan Trajeng (rawat jalan)
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin saat dikonfirmasi saat hadir dalam pemakaman Zainuri (alm) di pemakaman umum Gadingrejo mengungkapkan, santunan ad hoc bagi penyelenggara pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Nanang menyebut, pihaknya telah mengajukan pemberian santunan kepada petugas linmas yang meninggal ke KPU Provinsi Jawa Timur melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“ Persyaratannya sudah ada tinggal proses. Kalau besaran santunannya tiga puluh enam juta rupiah,” kata Nanang, Senin (19/02/2024).
Namun begitu, KPU juga masih akan memastikan apakah petugas linmas yang meninggal tersebut sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Jika sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, menurut Nanang, pihaknya perlu memastikan kembali, secara regulasi, apakah penerima boleh menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan santunan dari KPU.
“Tapi kalau belum dicover BPJS Ketenagakerjaan, maka KPU pasti akan mengcover,” pungkas Nanang