Selama Bulan Ramadan 1445 H, Pemkot Pasuruan Berlakukan Jam Kerja Efektif Minimal 32,5 Jam Per Minggu

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Jelang bulan Ramadan 1445 H yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat dengan Nomor: 800.1.6.2/297/423.202/2024 tertanggal 07 Maret 2024.

Selama bulan ramadan seluruh aparatur sipil negara melaksanakan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggunya. (foto: istimewa)

Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkot Pasuruan ini terkait ketentuan jam kerja selama bulan ramadan tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan berdasar Surat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 4 ayat 2 yang berbunyi ” jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Berdasarkan perihal diatas maka Pemkot Pasuruan menetapkan jam kerja bagi ASN selama bulan ramadan 1445 H sebagai berikut:

  1. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja:
  • Hari Senin sampai hari Kamis: pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB tanpa istirahat.
  • Hari Jum’at: pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB.
  1. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja:
  • Hari Senin sampai hari Kamis: pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB tanpa waktu istirahat
  • Hari Jum’at: pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB
  • Hari Sabtu: pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB

Sebagai catatan jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan 1445 H adalah minimal 32,5 jam per minggu baik perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.