BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Peserta JKN Layanan FKTP Saat Mudik di Kampung Halaman

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B
PJS) Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan yang beralamat di Jalan Sultan Agung menggelar Konferensi Pers terkait layanan program JKN saat libur lebaran. Untuk tahun ini mengambil tema “Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan”. Rabu (20/03/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan (tengah) saat melakukan Konferensi Pers terkait layanan saat cuti bersama dan libur lebaran. (foto: angga ramapati)

Selama cuti bersama dan libur lebaran dari tanggal 8 – 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Menurut Kepala BPJS Cabang Pasuruan dr. Dina Diana Permata di hadapan media menjamin pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Maksudnya seluruh peserta BPJS yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam 1 bulan.

” Jadi peserta JKN yang mau liburan saat cuti bersama tidak perlu khawatir, kami berkomitmen bagi peserta JKN akan mendapat kemudahan layanan kesehatan yang diperlukan,” ujar Dina.

Dina mencontohkan jika seumpama ada peserta JKN yang mau mudik dan di kampung halaman mengalami sakit, maka bisa langsung mendatangi FKTP yang ada di tempat tersebut meskipun diluar wilayah FKTP waktu mendaftar.

” Misalnya kita mudik ke Solo, terus saat di Solo mengalami sakit, maka kita bisa mendatangi fasilitas kesehatan di Solo. Untuk FKTP yang di Solo nantinya harus mengijinkan peserta yang mudik ke Solo untuk mendapatkan perawatan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” bebernya.

Dina melanjutkan untuk mekanisme kesehatannya hanya menunjukkan KTP saja atau bisa mengakses Mobile JKN. Sementara untuk pelayanan disaat libur cuti lebaran, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan dari tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.

” Untuk layanan seperti hari biasa, cuma beda di jam pelayanannya saja. Jadi hanya empat jam mulai jam delapan sampai jam dua belas,” ungkap Dina.

Salah satu layanan yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. (foto: angga ramapati)

Apa saja layanan kesehatan yang diperoleh JKN selama cuti bersama dan libur lebaran, Dina memaparkan diantaranya, mendapatkan layanan diluar wilayah tempat pendaftaran, data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

Sementara untuk keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Jika tidak beroperasi pada waktu tersebut maka bisa mengakses pelayanan FKTP yang buka.

Terakhir Dina berpesan untuk selalu pastikan kepesertaan JKN anda dan keluarga dalam kondisi aktif. Bagi peserta JKN yang rutin mengakses layanan di rumah sakit untuk selalu mengecek tanggal kadaluarsa surat rujukan. Jika sudah mau kadaluarsa segera mengurus pembaharuan surat rujukan sebelum masa cuti dan libur lebaran.

” Pastikan kepesertaan JKN anda dalam kondisi aktif, jangan lupa download Mobile JKN karena beberapa informasi ada dalam satu genggaman, ada di dalam aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya.