Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan – Rapat Paripurna II Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Pasuruan Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Pasuruan tahun anggaran 2023, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Pasuruan, Jum’at (22/03/2024).
Rapat Paripurna II kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan, hadir pula Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Unsur Forkopimda, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Lurah dan para undangan lainnya.
Agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Pasuruan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023, sebagai kelanjutan Rapat Paripurna I yang telah di sampaikan Gus Ipul terkait Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan, S.E. menyampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, selanjutnya ditindaklanjuti oleh komisi-komisi dalam pembahasan bersama SKPD terkait sebagai bahan penyampaian rekomendasi DPRD Kota Pasuruan.
LKPJ Wali Kota Pasuruan Tahun 2023, substansi yang dijadikan dasar penetapan rekomendasi tim Kota Pasuruan, berpedoman pada Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi DPRD merupakan catatan penting Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan pembangunan Kota Pasuruan ke depan. pelaksanaan program-program pembangunan dan persoalan kemasyarakatan yang tertuang dalam rekomendasi merupakan aktualisasi, besarnya tanggungjawab moral dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan, secara komprensif.
“Rekomendasi yang di sampaikan adalah merupakan masukan yang konstruktif bagi eksekutif untuk mengevaluasi sekaligus penyempurna perencanaan teknis pelaksanaan program kegiatan. Semoga apa yang telah dilaksanakan ini akan selalu mendapatkan Ridho dari Allah SWT,” ungkap Ismail.
Sebagai pengesahan terselesaikannya pembahasan ini dilaksanakan penyerahan rekomendasi DPRD Kota Pasuruan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023, serta penandatanganan Berita Acara (BA) yang dilakukan oleh Wali Kota Pasuruan dan Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Selanjutnya Gus Ipul juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa terkait tindak lanjut dari penyampaian rekomendasi tersebut bahwa pembahasan LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah.
” LKPJ tersebut pada dasarnya sebuah kerangka chek and balance bagi upaya untuk mewujudkan vsi dan misi pembangunan Kota Pasuruan,” katanya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023, yang di bacakan oleh Gus Ipul mencerminkan kinerja pemerintah daerah khususnya kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mengimplementasikan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJMD
Sebagaimana yang telah diikuti bersama atas LKPJ Tahun 2023, hal ini yang di rekomendasikan DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah guna menyempurnakan, penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan Kemasyarakatan di masa yang akan datang.
“Sehingga sudah menjadi keharusan bagi kami untuk berupaya menindaklanjutinya sesuai dengan tugas Visi dan Misi perangkat daerah, pemerintah daerah akan selalu berupaya melakukan pembenahan dan inovasi yang lebih baik terhadap hal-hal yang masih dinilai kurang,” ujar Gus Ipul.
Terakhir Gus Ipul mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat yang telah menyelesaikan agenda pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2023, dengan hasil yang dicapai dapat memberikan semangat dan menambah motivasi dalam bekerja .