Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Polres Pasuruan Kota memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan ribuan gram narkotika dan botol miras dari berbagai jenis minuman keras.
Pemusnahan benda sitaan/barang bukti tersebut dilakukan di lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). Sebanyak 4.027 botol minuman keras berbagai merk dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat/tandem roller sampai botol yang berisikan miras pecah dan hancur.
Selain ribuan botol miras, pada kesempatan yang sama juga di musnahkan 8,54 gram Narkotika jenis sabu dan 2.927 butir obat keras.
Penyitaan benda sitaan/barang bukti ini dalam rangka pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana narkotika, kesehatan dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang- undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perda Kota Pasuruan No.7 tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol di Kota Pasuruan.
Menemani Kapolresta Pasuruan saat pemusnahan barang bukti diantaranya jajaran Forkopimda, Kapolsek jajaran, kepala perangkat daerah terkait dan undangan lainnya.
Selain itu dalam konferensi pers Hasil OPS Pekat Semeru 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Maret sampai tanggal 30 Maret 2024 dengan sasaran penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari data yang tim liputan dapatkan, hasil yang dicapai diantaranya:
- Kasus premanisme 3 kasus 3 tersangka
- Kasus prostitusi 2 kasus 2 tersangka
- Kasus perjudian 1 kasus 1 tersangka
- Kasus handak 2 kasus 2 tersangka
- Kasus narkoba 2 kasus 3 tersangka.
Jadi total pengungkapan kasus pada Operasi Pekat Semeru 2024 yaitu 10 kasus dan 11 tersangka.
Sementara untuk pengungkapan non to sasaran Ops Pekat Semeru 2024 antara lain.
- Kasus premanisme 4 kasus dengan 5 tersangka
- Kasus miras 10 kasus dengan 13 tersangka
- Kasus narkoba 3 kasus denan 3 tersangka.
Jadi total hasil ungkap non to Ops Pekat Semeru 2024 adalah 17 kasus.