Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Setidaknya keresahan warga di sepanjang jalan Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Tamanan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sedikit tenang setelah Polres Pasuruan Kota melakukan razia balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Minggu (19/05/2024) dini hari.
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan TNI, Satpol PP dan Dishub mendapatkan 19 kendaraan jenis sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis kendaraan.
“Kami memperoleh sembilan belas kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis kendaraan dan selanjutnya mereka digiring ke polres Pasuruan Kota bersama kendaraannya untuk dilakukan penilangan,” kata Kasie. Humas Polresta Pasuruan Aipda Junaidi.
Junaidi menambahkan, untuk motor yang sudah diamankan bisa diambil ke Satlantas Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Juni 2024.
“Nanti kami akan gelar sidang terkait pelanggaran tersebut, dan mereka harus datang ke Satlantas dengan membawa denda tilang, fotocopy BPKB dan STNK asli serta membawa surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan tanda tangan orang tua,” ujarnya.
Selain persyaratan di atas Junaidi menambahkan mereka juga harus memakai stempel basah dari kepala desa setempat serta tanda tangan Bhabinkamtibmas.
“Barulah setelah itu kalau semua persyaratan itu sudah lengkap motor bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Razia balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat ini berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat, sehingga Polres bersama jajaran samping melakukan koordinasi untuk melaksanakan upaya pencegahan balapan liar tersebut.
“Menanggapi keluhan masyarakat terkait balap liar, kita melaksanakan upaya pencegahan adanya balap liar. Dalam giat razia balapan liar tersebut kita bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes,” pungkas Junaidi.