DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna I, Ada 4 Rancangan Peraturan Daerah yang Diusulkan Eksekutif

Reporter: Nur Aries

Ramapati Pasuruan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I, Selasa, (03/06/2024), dengan agenda Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif di Gedung DPRD Kota Pasuruan.

Wali Kota Pasuruan saat menyampaikan 4 rancangan Perda dalam sidang Paripurna I. (foto: diskominfotik)

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, Wakil Ketua/Anggota DPRD Kota Pasuruan, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lain.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan ada 4 Rancangan Peraturan Daerah usulan Eksekutif yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang pertama tahun ini dan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun 4 Raperda tersebut yakni:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Pasuruan yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pegawasan. Penyelengaraan Reklame dapat menunjukkan keindahan, kepribadian, dan budaya bangsa serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, keasusilaan sesuai dengan perencanaan kota.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah RPJPD disusun dengan tujuan utama untuk memberikan arahan dan landasan strategis dalam pengelolaan pembangunan.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Gus Ipul berharap uraian singkat mengenai Raperda tersebut dapat dijadikan bahan untuk memperlancar pembahasan selanjutnya dengan dilandasi semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

Karena menurutnya sudah menjadi tugas, kewajiban, serta tanggung jawab kita bersama agar Raperda dimaksud dapat kita tuntaskan pembahasannya bersama-sama, guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan.

Gus Ipul juga berharap Raperda yang diajukan mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot terhadap produk hukum yang akan ditetapkan.