Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Setelah melalui Rapat Paripurna II tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
DPRD Kota Pasuruan melanjutkan Agenda Rapat Paripurna III tentang Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (10/07/2024).
Rapat Paripurna yang di gelar di ruang rapat DPRD Kota Pasuruan ini dipimpin langsung Wakil Ketua II Farid Misbah didampingi Wakil Ketua I dan dari pihak Eksekutif di hadiri Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi).
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa hari ini agendanya jawaban atas pemandangan umum 6 fraksi DPRD Kota Pasuruan telah menyampaikan dan memasrahkan pandangan umumnya dengan mengajukan beberapa pertanyaan.
” Dalam rapat paripurna ketiga kali ini, kami memberikan kesempatan kepada saudara Wali Kota yang hari ini di wakilkan kepada Wakil Wali Kota Pasuruan untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan fraksi-fraksi,” ujar Farid.
Sebelum memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi- fraksi Wawali menyampaikan terima kasih sebelumnya atas pertanyaan, tanggapan dan saran atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Mas Adi memulai memberikan jawaban atas pertanyaan, saran dan tanggapan fraksi Gerindra.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi Gerindra atas apresiasinya terhadap hasil kinerja pemerintah Kota Pasuruan dalam menyusun laporan keuangan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP selama empat tahun berturut- turut,” ungkapnya.
Selain itu Mas Adi juga menjawab terkait pemerimaan PBB dimana Pemkot telah sekuat tenaga memberikan penyadaran kepada warga dengan melakukan sosialisasi di kelurahan yang dihadiri oleh ketua RT dan RW.
Untuk canal pembayarannyapun mulai di perluas, misalnya melalui indomart, alfamart, shoopie dan dana.
Terkait Jalur Lingkar Utara Mas Adi menyampaikan masih menunggu kelengkapan syarat administratif untuk diajukan penetapan lokasi ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
” Yaitu dokumen pelaksanaan pengadaan tanah masih menunggu review dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan untuk dokumen amdal masih direview dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim,” jelas Mas Adi
Berikutnya Mas Adi memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan fraksi-fraksi yang lainnya sampai selesai.