Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Bekas kantor Dinsos Kota Pasuruan yang sempat kosong akhirnya di pergunakan untuk kantor sekretariat bersama diantaranya UPTD PPA, Sekretariat PEKKA, Forum Puspa Soepat, Forum Anak, Kelompok Kegiatan (Poktan), Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pasuruan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPTD PPA) sendiri dibawah bidang Perlindungan Anak sudah mulai menempati kantor di bekas kantor Dinsos sudah berjalan selama 1 bulan.
Rossi, Kasie Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak pada DP3AKB saat ditemui di ruangannya mengatakan, terbentuknya UPTD PPA itu memang Undang- undang mengatur itu dimana disetiap daerah harus membentuknya.
Yang kedua, karena di Kota Pasuruan kasus kekerasan pada anak semakin meningkat. Menurutnya kalau UPTD itu berdiri sendiri itu akan lebih fokus.
” Disini itu kan kita bidang perlindungan anak, dimana ada 2 seksi yang programnya harus dijalankan diantaranya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” ujarnya, Kamis (29/08/2024).
Tapi menurut Rossi, untuk Perwali pembentukan UPTD ini, masih ada di Pak Wali belum ditanda- tangani.
” Selama ini namanya bukan UPTD tapi P2TP2A atau pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Orangnya sih sama cuma lembaganya yang berbeda,” jelasnya.
Kalau P2TP2A ini merupakan lembaga swadaya masyarakat tapi kalau UPTD itu lembaga milik pemerintah daerah yang dari sarana serta prasarananya harus dilengkapi dengan mobil transportasi untuk melayani korban dan keluarganya.
” Dulu kita punya, dikasih mobil tapi ditarik. Tapi kalau UPTD dikasih nanti katanya, karena P2TP2A ini sebuah lembaga yang bukan milik pemerintah. Makanya dari PPK kemarin gak boleh dikasih, diambil,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan dari UPTD PPA dalam menangani berbagai permasalahan khususnya terkait kasus anak, melalui bidangnya Rossi mengumpulkan seluruh PPT (pusat pelayanan terpadu) dari 34 keluruhan untuk mensosialisasikan UPTDnya.
” Kita undang PPT kelurahan karena PPT ini yang menangani kasus di kelurahan masing– masing. Kan setiap kasus bukan anak saja tapi juga perempuan yang mengalami KDRT. Tadi kita undang ketua PPTnya , bahwasanya UPTD PPA itu kantornya disini,” jelas Rossi.
Terakhir Rossi menyampaikan kalau ada permasalahan terkait kekerasan kepada perempuan dan anak, warga Kota Pasuruan bisa langsung datang ke kantor UPTD PPA yang ada dipojok pertigaan lampu merah Purutrejo/kantor Dinas Sosial yang lama.
” Segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak jika mau melapor/mendapatkan pelayanan langsung datang ke kantor baru kami di bekas kantor Dinsos yang lama. Atau bisa melapor ke PPT di masing- masing kelurahan,” pungkasnya.