Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Program 10.000 CCTV yang di gagas oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mendapatkan respon positif dari Pemkot Pasuruan melalui Diskominfotik Kota Pasuruan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Imam Subekti melalui Kepala Bidang Egoverment Tata Rini di mako Polres Pasuruan Kota saat gelar rilis pelaku curat yang terekam CCTV di wilayah Kota Pasuruan.
” Kami siap mendukung program dari Bapak Kapolres yaitu sepuluh ribu cctv, untuk saat ini Kominfo Kota Pasuruan sudah membangun cctv di beberapa titik taman dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Tata, Selasa (17/09/2024).
Polres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa SH menyampaikan program 10.000 CCTV dapat segera terlaksana sehinga mendapat perhatian dari masyarakat. Sehingga dari dinas terkait dan dari masyarakat dengan sukarela memasang CCTV untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
” Melalui program sepuluh ribu cctv ini semoga segera terlaksana sehingga mendapat perhatian dari masyarakat,” harapnya.
Saat rilis 3 pelaku curat jalanan, Choirul menyampaikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dapat meringkus pelaku dalam kasus yang sama tapi beda lokasi kejadian.
Yang pertama menurut Kasat Reskrim karena kejadian pencurian ini terekam CCTV dan sempat viral dengan TKP di jalan Imam Bonjol Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
” Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan inisial SH dan AA dengan modus operandi, yang bersangkutan pada tengah malam ketika melihat gerobak yang ada dipinggir jalan kemudian berhenti dan membawa dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku,” ungkapnya.
Dengan berbekal rekaman CCTV maka pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada 2 pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 12 September 2024.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu satu unit gerobak penggilingan tebu, satu unit sepeda motor, pakaian korban, HP korban dan juga baju yang dipakai saat melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Choirul.
Choirul menyampaikan terhadap kedua pelaku pihaknya mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara pelaku yang lain juga karena viralnya pencurian 2 buah aki truk yang terparkir di pinggir jalan di jalan Lombok Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
” Tersangka yang berhasil kami amankan yaitu berinisial MF dan satu orang masih menjadi DPO kita,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku MF ini melakukan aksinya dengan modus operandinya yaitu ketika truk yang di parkir dipinggir jalan. Kedua pelaku mempreteli 2 aki dengan menggunakan kunci dan obeng. Setelah berhasil keduanya berusaha menjual ketukang aki.
” Namun saat menjual karena cctvnya sudah viral, kami berhasil melakukan penangkapan,” terangnya.
Dan terhadap tersangka pihaknya juga mengenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terakhir Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyatakat dapat membantu kepolisian berupa masukan dan laporan terkait kejadian pencurian yang ada di wilayah Kota Pasuruan semata- mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kota Pasuruan.
Dengan berhasil terungkapnya pencurian gerobak penghilingan tebu yang dibuat usaha menjual es tebu oleh Saliye pemilik gerobak, pihak Polres Pasuruan Kota sementara barang bukti tersebut akan dipinjamkan dengan status pinjan pakek dulu dan pihak Polres Pasuruan Kota akan memberikan tambahan modal usaha.
Sulina, anak korban merasa bahagia dan terima kasih atas gercep (gerak cepat) yang dilakukan pihak Polres Pasuruan Kota.
” Kami sangat terbantu dengan ketemunya gerobak ibu kami buat usaha, senang kami ucapkan terima kasih,” ungkap Sulina saat di konfirmasi didampingi ketua RW dan RTnya.