Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan — Di hari pertamanya Pjs. Wali Kota Pasuruan melakukan silaturrahmi dengan Sekda, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Bagian, Camat dan Lurah, Direktur Rumah sakit dan PDAM serta Kepala BPR bertempat di gedung eks. Kantin di lingkungan Pemkot Pasuruan, Rabu (25/09/2024).
Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H yang telah dikukuhkan oleh Pj. Gubenur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi ini akan bertugas memegang kendali Pemerintahan Kota Pasuruan selama Adi Wibowo cuti.
Saat silaturrahmi dengan Pjs. Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Rudiyanto, AP, M.M turut memperkenalkan seluruh pejabat yang hadir untuk selanjutnya bekerjasama dengan baik untuk melanjutkan program-program berikutnya.
Saat konfrensi pers Pjs. Wali Kota Pasuruan menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada, untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan lagi wajib cuti di masa kampanye.
” Nah, untuk mengisi waktu kekosongan ini supaya tidak terjadi adanya pelayanan kepada masyarakat terhentikan ataupun penyelenggaran pemerintah yang tidak ada pemimpinnya, maka disetiap daerah kota maupun kabupaten yang kepala daerahnya mencalonkan kembali atau cuti itu di isi oleh Penjabat Sementara (Pjs),” kata Pjs. Wali Kota dihadapan media.
” Sesuai permennya Penjabat Sementara (Pjs) itu memang berasal dari Pejabat Pratama Pemerintah Provinsi atau pejabat dari Kemendagri,” ungkapnya.
Lilik Pudjiastutik mengatakan jika dirinya menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) selama kurang lebih 2 bulanan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Ditanya langkah- langkah apa yang akan dilakukan selaku Pjs. Wali Kota, menurutnya tetap menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan apa yang sudah ada.
” Dalam enam puluh hari itu kan, susah gak ada semuanya sudah dijadwalkan kan, penyelenggaraan kebijakan apapun itu semua sudah direncanakan,” jelasnya.
Sementara wewenang dari Pjs yang tidak boleh atau dilarang itu melakukan mutasi.
” Jadi tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada ijin,” ujarnya.
Terakhir Pjs. Wali Kota selama 60 hari atau 2 bulan ini dirinya berharap pelaksanaan pembangunan di Kota Pasuruan tetap berjalan dengan lancar, masyarakatnya tertib dan aman, penyelanggaraan pemilunya juga lancar dan tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat.
” Semuanya untuk kepentingan masyatakat,” pungkasnya.
Editor: Angga