Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Masih banyaknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang disebabkan partisipasi dalam melaksanakan pencegahan dan penertiban pelanggaran peraturan daerah belum terlaksana dengan baik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan gelar Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2024 bertempat di Aula Satpol PP, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini di buka langsung Kasatpol PP Kota Pasuruan Basuki, dalam arahannya Basuki mengatakan , guna mengurangi pelanggaran Perda maka perlu adanya koordinasi dengan PPNS Kota Pasuruan bersama aparatur kelurahan melalui Focus Group Discussion (FGD).
Hal ini untuk mengurangi potensi pelanggaran Perda dan juga untuk optimalisasi kinerja serta peningkatan profesionalisme penyidik pegawai negeri sipil di Kota Pasuruan dalam melaksanakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) agar bisa maksimal.
“Kegiatan ini dimaksudkan terpenuhinya pemahaman dan langkah-langkah dalam penyidikan terhadap pelanggaran Perda dengan tujuan agar lebih meningkatkan pemahaman kinerja yang profesional bagi PPNS Kota Pasuruan”, ujarnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta diantaranya pejabat pegawai negeri sipil, Kasie. Ketentraman Ketertiban Umum pada Kecamatan Panggungrejo dan Purworejo serta Kasie. Pemerintahan, Ketentraman Ketertiban dan Pelayanan Umum pada kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo dan Purworejo.
Sebagai narasumber dari Kepolisian Resort Kota Pasuruan dan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.