Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Setelah melaksanakan penguatan kapasitas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka pengisian hasil pengawasan dalam aplikasi siwaslih pada Pilkada serentak tahun 2024, bertempat di Hotel Transit Kota Pasuruan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se- Kota Pasuruan kembali melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye dan DPTB bagi PTPS se- Kecamatan Gadingrejo pada pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Gadingrejo, Perwakilan Danramil Gadingrejo, beberapa lurah dan anggota pengawas TPS se Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo AKP Miftahul MBK, S.H berharap bimbangan teknis ini untuk benar- benar dikuasai sehingga pada pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik.
“Saya selaku Kapolsek mulai dari sekarang sampai nanti pelaksanaan pencoblosan akan bersama- sama saling membantu supaya pelaksanaan demokrasi Pilkada berjalan dengan baik dan sukses”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Paswascam Gadingrejo Khoirul Anam sebelum membuka secara resmi Rakernis mengharapkan kepada seluruh PTPS yang akan bertugas mulai hari tenang sampai paska pemungutan suara dapat menerima materi dengan baik.
“Pemilu tanpa pengawas akan banyak kecurangan- kecurangan”, jelasnya.
Lebih- lebih saat ini yang menjadi sorotan yaitu praktek money politik.
“Meskipun itu sulit kita temukan, tapi kita tetap optimis praktek money politik dapat kita redam melalui jajaran pengawas, baik itu Bawaslu Kota, Panwascam, PKD maupun yang paling bawah PTPS”, ungkapnya.
Sebagai pemateri pertama disampaikan oleh Saiful Hidayat dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pasuruan. Tema yang disampaikan terkait pengawasan tahapan kampanye dan DPTB.
Menurutnya, ada beberapa tahapan atas penyelenggaran pemilihan, antara lain; mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, aksesbilitas dan kepentingan umum.
“Penyelenggara pemilu itu harus mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif”, ungkapnya.
Selain itu Saiful Hidayat juga menjelaskan tentang sistematika peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada serentak.
Pemateri yang lain Awanul Mukhris salah satu mantan anggota Bawaslu mengangkat materi tentang pengawasan tahapan kampanye dan pindah pilih pemilih tambahan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Pihaknya menekankan terkait apa dan siapa, yang perlu diawasi di masa kampanye. Ada beberapa yang perlu di ketahui antara lain, tim kampanye pasangan calon, materi dan/atau ujaran kebencian, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan media sosial.
Terkait siapa saja pemilih yang bisa pindah pilih, Mukhris menjelaskan diantaranya tertimpa bencana alam, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Lapas atau Rutan dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
“Berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 cuma ada 4, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara”, pungkasnya.
Selanjutnya acara berikutnya dibuka sesi dialog yang mendapat respon dari peserta.