Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dengan terbitnya PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, pada lampiran PP No. 5 tahun 2021, perizinan untuk industri rumah tangga pangan (IRTP) terdapat pada sektor obat dan makanan.
Sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT) dilakukan melalui OSS, salah satu komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60.
Berkaitan hal diatas Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Menurut Ika Anggraini, SKM. M. Kes Kabid. PSDK, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Dinkes Kota Pasuruan dan ini merupakan salah satu komitmen Pemkot Pasuruan dalam melaksanakan pembinaan kepada IRTP agar mereka dapat memproduksi produk pangan yang aman dan bermutu.
“Pada tahun 2024 ini telah dilaksanakan selama 3 kali yaitu pada bulan Juli, September dan November”, ujarnya, Selasa (19/11/2024).
“Saat ini ada sekitar 240 pelaku usaha yang telah mengikuti bintek bersama Dinkes”, lanjutnya.
Lebih lanjut Ika mengatakan, sasaran dari Bimtek PKP ini adalah pelaku usaha yang telah memenuhi sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Pasuruan.
Dalam bimtek ini, para pelaku usaha diberikan pengetahuan tentang, keamanan mutu dan regulasi pangan, teknologi proses pengolahan pangan, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dan simulasinya, persyaratan kemasan, label dan iklan pangan, dan halal.
“Para pemateri dalam bimtek ini disampaikan dari Dinkes, UMM dan IAI”, ungkapnya.
Salah satu pemateri Nely Manida, S. Si, Apt (Katimja Farmalkes) menyampaikan tentang sertifat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT)
Pemateri kedua Rista Anggraini, STP, MP, Msc, merupakan salah satu dosen Fakultas Pertanian, Peternakan dari Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr. Shierly Marlena, MM berharap, dengan bimtek ini pelaku usaha mendapatkan pengetahuan tentang cara produksi pangan yang baik untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu.
“Pangan aman dan bermutu merupakan kewajiban produsen pangan termasuk IRTP”, ungkapnya.
Beredarnya pangan yang tidak aman selain merugikan konsumen juga akan merugikan produsen yang mengakibatkan kehilangan kepercayaan dari konsumen, produsen juga berpotensi untuk kehilangan peluang perdagangan, menurunkan omzet/ pebghasilan dan bahkan mungkin akan bermasalah dengan hukum.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas industri rumah tangga pangan di wilayahnya”, jelas Shierly.
Shierly juga berharap kepada peserta agar bisa memanfaatkan acara bimtek keamanan pangan ini sebaik- baiknya, sehingga produk yang dihasilkan aman, bermutu dan sesuai standar.
“Semoga setiap langkah kita memberikan manfaat untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat”, pungkasnya.