Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan— Pjs.Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH memberikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pasuruan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD Kota Pasuruan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Pasuruan, Selasa (19/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kota Pasuruan, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dan para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH menegaskan jika perjalanan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini pun telah berlangsung secara intens, dalam suasana kebersamaan dan kemitraan, yang secara kooperatif telah menghasilkan progress pembahasan yang sangat dinamis, sebagaimana apa yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam sidang paripurna II.
“Berbagai kritisi, analisis, saran, dan masukan telah secara jelas diartikulasikan melalui pemandangan umum fraksi tersebut. Untuk itu, pihak eksekutif telah melakukan telaah secara seksama atas pemandangan umum,” ujarnya.
Lilik membacakan jawaban eksekutif terkait pemandangan umum tentang pendapat fraksi DPRD Kota Pasuruan.
Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan dalam memaksimalkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk kegiatan antara lain; operasi gabungan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka penagihan PKB dan BBNKB.
Lebih lanjut lagi, Lilik menjawab atas pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait program zero waste zero emission.
Program zero waste zero emission yang telah dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023, saat ini Pemerintah Kota Pasuruan sedang menyusun Rencana Induk Penyediaan Sarana dan Prasarana Persampahan yang menjadi salah satu upaya nyata penentuan indikasi program penyediaan sarpras persampahan untuk mengejar target indikator pengurangan sampah yang akan ditetapkan dalam RPJMD Kota Pasuruan 2025-2029.
“Salah satunya dengan menetapkan pilot project zero waste system pada pengelolaan persampahan di TPS Krapyakrejo dengan teknologi yang baru dan TPS 3R Tembokrejo sebagai lokasi pengolahan sampah
organik (Pusat Olah Organik Kota)”, jelasnya
Setelah memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-frasi DPRD Kota Pasuruan terhadap Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Lilik menyampaikan permohonan maaf jika ada ketidak sempurnaan.
“Tentunya kami menyadari bahwa apa yang kami sampaikan tidak akan secara sempurna menanggapi apa yang dikemukakan oleh Fraksi-Fraksi. Namun demikian, kiranya tanggapan tersebut telah dapat memberikan respon komprehensif atas substansi yang telah dikemukakan. Untuk itu kami sampaikan permohonan maaf, manakala dirasa masih ada kekurangan atau pun keterbatasan. Semoga komunikasi intensif yang telah berlangsung akan membuahkan produk kebijakan Daerah yang semakin mampu memenuhi atau pun menjawab kebutuhan Daerah ke depan”, pungkasnya.
Editor: Angga