Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Mendekati pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 27 November 2024 sekaligus ikut mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Nomor: 400.8/15861/Dukcapil perihal layanan dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Terkait hal diatas Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka layanan perekaman KTP Elektronik khususnya bagi warga yang belum melakukan perekaman dan bagi pemula yang sudah berusia 17 tahun pada 27 November 2024.
Jadi warga Kota Pasuruan yang ingin mendapatkan layanan dukcapil khususnya perekaman dan pencetakan KTP- el jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dipersilahkan bisa langsung hadir ke pusat layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Poncol pada hari
- Sabtu, 23 Nopember 2024
- Minggu, 24 Nopember 2024
- Rabu, 27 Nopember 2024
Dari pukul 08.00 – 12.00 WIB dengan membawa persyaratan foto copy Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Siti Maryam membenarkan terkait di bukanya layanan dukcapil pada hari libur dan saat hari pencoblosan.
“Seluruh dukcapil se Indonesia buka layanan khusus perekaman”, katanya saat dikonfirmasi tim Ramapati, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya saat ini timnya sudah buka layanan di MPP untuk memberikan servis terbaik bagi masyarakat Kota Pasuruan yang mau melakukan perekaman dan pencetakan KTP- el.
“Syaratnya cuma bawa foto copy KK dan berusia 17 tahun”, ujarnya.