Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dalam rangka untuk merapatkan barisan demi sukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 menuju pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2024 bertempat di Halaman Gedung Harmonie, Minggu (24/11/2024).
Apel siaga dipimpin langsung ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, turut hadir Ketua KPU Kota Pasuruan, Camat, Lurah, Jajaran Bawaslu Kota dan Panwascam masing- masing kecamatan serta diikuti oleh pengawas TPS se- Kota Pasuruan.
Dalam amanatnya Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan harus penuh integritas dan profesionalisme.
Ada beberapa point penting selama pengawasan di masa tenang antara lain, pemetaan potensi pelanggaran termasuk pemasangan APK, kampanye terselubung, politik uang, penyebaran hoax dan intimidasi pemilih.
“Koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, Satpol PP, Kepolisian dan media untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan masa tenang”, jelas Vita.
Penertiban APK dan bahan Kampanye yang masih terpasang di wilayahnya. Juga pengawasan di media sosial dan ruang digital guna memastikan lagi akun resmi pasangan calon yang masih mempublikasikan kampaye. Juga pendirian posko aduan masyarakat serta patroli di wilayah TPS rawan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa pemilihan dan menjamin masa tenang bebas dari aktivitas kampanye yang dapat mencidrai prinsip pemilihan yang jujur dan adil”, jelas Vita.
Vita mengajak kepada jajaran pengawas dan stakholder lainnya bersama masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi dan hormati institusi lembaga demi tegaknya demokrasi di negeri ini.
Bawaslu adalah lembaga yang sah, dan profesi jajaran pengawas dilindungi undang-undang.
“Kami berupaya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prosedur dan mikanisme yang diakui”, ujarnya.
Sementara untuk pemungutan dan penghitungan suara, dimana pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk;
- Memastikan tahapan pelaksanaan berjalan sesuai kepatuhan perundang- undang.
- Mengantisipasi potensi kerawanan
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik lainnya.