Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Gelar Penerangan Hukum dalam Rangka Peringati Hakordia 2024

Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember tiap tahunnya. Tanggal 9 Desember 2024 jatuh pada hari Senin.
Hakordia merupakan peringatan global yang rutin diperingati di Indonesia dan tahun ini mengambil tema ” Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Terkait peringatan Hakordia ini, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang di nahkodai Dauglas Pamino Nainggolan, S.H, M.H mengumpulkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diantaranya Asisten, Kepala OPD, Kepala Badan, Camat dan Lurah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto dan juga jajaran Kejaksaan sendiri, dalam acara Penerangan Hukum dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, bertempat di Aula Kejari Kota Pasuruan, Jum’at (06/12/2024).
Dalam sambutannya Kajari Kota Pasuruan mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua yang sudah hadir. Kajari menyampaikan untuk peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di peringati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
“Hari Senin kita akan melaksanakan upacara, namun pada saat ini khusus di wilayah Jawa Timur kita mengadakan acara serentak hari ini”, kata Kajari mengawali sambutannya.
Tujuan kegiatan ini menurutnya sebagai refleksi atau sebagai pengingat tentang kasus korupsi yang masih banyak terjadi di Indonesia.
“Disini kami cuma mengingatkan bukan menakut- nakuti, kalau bukan kita siapa lagi. Karena kita diberi amanah oleh negara, oleh pimpinan kita untuk melaksanakan tugas masing- masing dan sebisa mungkin melaksanakannya dengan baik dan termasuk juga dalam pencegahan korupsi”, ujar Dauglas.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rudiyanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang selama ini terus melakukan pendampingan atau pengawalan demi kemajuan Kota Pasuruan yang pada akhirnya untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Kota Pasuruan.
Sekda Rudiyanto juga mengungkapkan dari sekitar 70 perangkat daerah yang ada, pihaknya mengatakan untuk yang lulusan sarjana hukum itu tidak kurang hanya 10. Menurutnya penafsiran- penafsiran kalimat yang tertuang dalam dalam undang-undang berupa pasat maupun ayat sering di diskusikan bersama khususnya di level kepala OPD.
“Ini yang perlu pemahaman dan penafsiran yang sama, artinya kita menyadari pemerintah Kota Pasuruan, mungkin dengan ilmu dan besik pendidikan ini. Maka kami mohon kedepannya kami perlu diarahkan”, harapnya.
Rudiyanto meminta kepada semua yang hadir jika ada kesulitan, kendala atau abu-abu (iya atau tidak) bisa di diskusikan.
“Terima kasih karena selama ini dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, selama ini telah membuka pintu selebar- lebarnya untuk kita berdiskusi”, ungkapnya.
Sebagai Narasumber tunggal dalam kegiatan ini adalah Deni Niswansyah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Materi yang disampaikan yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Deni menyampaikan dalam tata kelola pemerintahan itu di awali dari perencanaan atau penganggaran dilanjutkan evaluasi.
“Apa bila memang ada kegiatan penganggaran, kita harus lihat sumber dananya, juknisnya apa. Itu dulu yang harus diperhatikan”, jelasnya.
Setelah perencanaan itu harus ada evaluasi. Kenapa harus ada evaluasi, karena itu ada hubungannya dengan user atau pengguna saat pelaksanaan.
Terkait apa, menurut Deni terkait spesifikasi, terkait manfaat, terkait seleksi administrasi dan itu harus di perhatikan baik- baik dan perlu di ingatkan kepada kolega- koleganya.
“Setelah dievalusi nanti kendalanya apa, outputnya apa itu harus disampaikan di tahap perencanaan’, ujarnya.