Parkir di Lingkungan RSUD dr. R. Soedarsono Ada Perubahan Tarif, Berikut Daftarnya

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan mengeluarkan edaran terkait perubahan tarif parkir di lingkungan RSUD R. Soedarsono yang mulai berlaku efektif per tanggal 6 Januari 2025.

Tapi perubahan tarif parkir ini belum banyak di ketahui oleh masyarakat khususnya pengunjung Rumah Sakit walaupun informasi perubahan tarif parkir ini sudah di unggah di akun medsos rumah sakit sendiri.

Berikut daftar tarif parkir terbaru di lingkungan RSUD dr. R. Soedarsono. (foto: dok. Rsud)

Direktur RSUD dr. R. Soedarsono M. Burhan mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2025 sudah ada perubahan tarif parkir.

“Sudah kami konsultasikan ke pak Wali Kota, kalau di Perda memang ada kenaikan tarif di tempat khusus”, ujarnya.

Burhan mengakui, selama ini untuk lokasi parkir khusus di rumah sakit itu digunakan bukan hanya untuk kepentingan menjenguk pasien rawat inap atau berobat saja. Banyak juga mereka hanya untuk kepentingan menitipkan kendaraan saja.

Dan kedepan hal seperti ini yang akan ditertibkan oleh pihak rumah sakit. Karena menurut Burhan warga yang berkepentingan ke rumah sakit beberapa kali mengeluhkan tidak mendapatkan tempat parkir.

Burhan menjelaskan tarif parkir ini tidak diberlakukan kepada seluruh pengguna parkir. Khusus pengunjung yang punya kepentingan ke rumah sakit seperti menemani atau mendampingi pasien rawat inap di kenakan tarif flat.

“Perbelakuannya dibedakan, kalau pendamping pasien rawat inap tarifnya flat. Misalnya sepeda motor, ya itu tarifnya tiga ribu sehari”, ungkapnya.

Untuk membedakan mana pendamping pasien atau bukan, pihak rumah sakit melalui bagian pendaftaran akan membagikan nantinya semacam kartu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pendamping pasien.

Sebagai informasi berikut daftar perubahan tarif parkir di RSUD dr. R Soedarsono Kota Pasuruan.

  1. Sepeda motor untuk 4 jam pertama dikenakan tarif Rp. 3.000 selanjutnya jam berikutnya dikenakan tarif Rp. 1.000
  2. Mobil untuk 4 jam pertama dikenakan tarif Rp. 5.000 selanjutnya jam berikutnya dikenakan tarif Rp. 1.500
  3. Truk/bus sesuai kebutuhan pengunjung dikenakan tarif Rp. 30.000
  4. Kendaraan karyawan rumah sakit, bebas parkir selama menggunakan access card (kecuali sepeda)
  5. Sepeda pendamping/ penunggu pasien inap (maks. 2 kendaraan) selama 2 jam dikenakan tarif Rp. 2.000.
  6. Sepeda motor pendamping/ penunggu pasien inap (maks. 2 kendaraan) selama 2 jam dikenakan tarif Rp. 3.000.
  7. Mobil pendamping/ penunggu pasien inap (maks. 2 kendaraan) selama 2 jam dikenakan tarif Rp. 5.000.