Pasuruan, Senin 06 Maret 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan melalui Satuan penegak Perda (Satpol PP) melakukan langkah tegas terhadap kepemilikan aset yang bukan peruntukannya.
Berawal dari salah satu Pensiunan di SDN Bangilan Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo yang bernama Herman mantan guru olahraga di sekolah tersebut yang tidak mau meninggalkan rumdin sekolah sejak tahun 2020.
Menutut Wagiman salah satu guru SDN Bangilan yang dikonfirmasi terkait keberadaan Herman ini menyatakan kalau Herman ini sudah purna tugas sejak tahun 2020. Dan sampai saat ini masih menempati rumah dinas sekolah bersama keluarganya.
“Setahu saya itu, Pak Herman itu bersama istrinya pernah janji mau meninggalkan rumdin tapi mundur lagi, pernah juga ke dinas ya.. mundur lagi. Tapi jarang disini mungkin ke anaknya, saya kan ngajar,” ujarnya.
Kasatpol PP Nurfadoli mengatakan kalau Herman itu telah melanggar karena sudah menempati fasilitas gratis selama 3 tahun. Satpol PP juga sudah melakukan komunikasi secara persuasif memberi peringatan satu, dua sampai tiga kali tapi juga tidak diindahkan.
“Dengan sangat terpaksa sesuai Perda aset daerah nomer satu tahun dua ribu dua satu yang bersangkutan harus pindah,” kata Fadoli.
Dari surat peringatan ke III kepada penghuni bangunan dari Satpol PP yang berbunyi ‘sebagaimana peringatan 1 tanggal 23 Peburuari 2023 diminta memindahkan barang dari bangunan ini dan mengosongkan dalam waktu 3×24 terhitung mulai hari Senin 27 Februari 2023 dengan tenggang waktu terakhir sampai tanggal 2 maret 2023. Apabila hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 masih didapati barang/orang berada ditempat tersebut maka petugas akan melakukan penertiban/pengosongan’.
Tapi sampai tenggang waktu yang diberikan yang bersangkutan atas nama Herman dan Keluarga masih tetap menempati bangunan tersebut.
Akhirnya pada hari ini, Senin (06/03/2023) pagi Satpol PP langsung melakukan penertiban/pengosongan rumah dinas tersebut.
Hal tersebut menurut Fadoli terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut akan difungsikan Diknas melalui SDN Bangilan.
“Jadi bangunan tersebut akan difungsikan diknas melalui sekolah Bangilan. Jadi tidak boleh dipakai lagi dan ini sifatnya mengosongkan karena bangunan tersebut akan difungsikan lagi untuk pemerintah,” pungkasnya.