Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Kamis 16 Desember 2021
Ramapati Pasuruan– Berdasarkan Peraturan Daerah No. 08 tahun 2021 tentang pengelolaan pemakaman yang mana isi salah satunya mengatakan ahli waris/ penanggungjawab wajib melakukan registrasi/daftar ulang setiap 5 tahun sekali.
Dan apabila tidak dilakukan registrasi berakibat pada penggunaan tanah makam, selanjutnya dinyatakan berakhir dan makam tersebut dinyatakan bisa digunakan lagi untuk kepentingan pemakaman.
Sementara besaran tarif retribusi pelayanan pemakaman sebesar 50 ribu sesuai Perda Kota Pasuruan No.06 tahun 2013.
” Masih banyak yang belum registrasi bagi ahli waris di 8 TPU yang dikelola Pemkot, sampai sekarang yang belum registrasi itu mencapai 29.90 persen dan yang sudah registrasi sudah mencapai 70.10 person,” kata Anang Kepala Upt. Pemakaman pada Dinas Perkim Kota Pasuruan. Rabu (15/12/2021).
Ditanya terkait yang mau registrasi bagi ahli waris itu persyaratannya apa saja dan kemana tempatnya.
Pak Anang mengatakan persyaratan yang harus dilampirkan fotocopy KTP ahli waris dan KK.
” Untuk ahli waris yang mau registrasi cuma bawa fotocopy KTP dan KK ahli waris, bisa dibawa ke Upt. Pemakaman atau bisa menghubungi kontak person pramu makam (jurukunci makam) dimasing-masing TPU,” ujarnya.
” Kalau mau sekalian bisa menunjukkan letak atau tempat makamnya bisa langsung ke jurukunci makam saja lebih enak dan di setiap makam di 8 TPU sudah dipasang bener yang dilengkapi nomer HP pramu makamnya,” himbaunya.
Kalau sudah registrasi warga masyarakat bisa menggunakan Aplikasi SIMPATI ( Sistem Aplikasi Makam Terintegrasi ) dan bisa diakses melalui www.e-makam.pasuruankota.go.id.
” Melalui link itu ahli waris yang sudah merasa registrasi bisa mengecek dalam data base kita, apa sudah masuk apa belum. Jadi dalam data base itu kita bisa melihat data penghuni makam (ahli kubur) dan juga ahli waris berdasarkan KTP/KK,” pungkas Anang saat dikonfirmasi di ruangannya. (Aga)