Alun-Alun Ditutup Selama Libur NATARU Tanggal 31 Desember 2021 Sampai Dengan 1 Januari 2022.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Senin 13 Desember 2021

Alun- alun Kota Pasuruan masih menunggu info lanjuta terkait ditutup atau dibukanya dimasa libur Nataru.

Ramapati Pasuruan– Pemerintah membuat kebijakan khusus dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satu aturan yang dibuat adalah menutup alun-alun yang ada di seluruh Indonesia pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tulis salah satu poin dalam aturan itu.

Sementara itu Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat di tanya media terkait penutupan alun-alun selama libur Nataru mengatakan, masih akan dibicarakan dulu dengan jajaran Forkopimda.

” Kita mau bicarakan dulu dengan jajaran Formopimda, apakah harus ditutup tentu dengan alasannya dan kalaupun harus dibuka juga dengan alasan pula, dan jika sudah waktunya nanti kita akan informasikan,” ujarnya.

Selain menutup alun-alun, pemerintah juga akan membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pertama, pengguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan rapit test antigen 1x 24 jam.
Selanjutnya larangan pawai, arak- arakan dan acara perayaan tahun baru.

Sementara untuk acara seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tidak boleh dilakukan dengan mengundang penonton.

“Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang,” tulisnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta semua jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” tambah dia. (Aga)