Anjal Dan Anak Punk Yang Melanggar Perda Di Ciduk Satuan Polisi Pamong Praja.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Rabu 1 September 2021

Anjal dan anak punk saat tertangkap Satuan Pamong Praja karena melanggar Perda

Ramapati Pasuruan– Dalam rangka menertibkan dan menjalankan perintah undang-undang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, melaksanakan giat patroli rutinitas pemantauan dimana Kegiatan ini sesuai PERDA No. 5 Tahun 2003.

” Kami menjalankan aktivitas rutin dimana giat ini sesuai Perda no.5 tahun 2003,” kata Kasatpol PP Nur Fadholi. Selasa (31/8/2021)

Sasaran yang menjadi fokus utama kali ini adalah Anjal ( anak jalanan ) yang ada diperempatan- perempatan yang ada di wilayah Kota Pasuruan.

Sekitar pukul 16.00 Wib tim penegak perda ini bergerak ke beberapa traffict Light di wilayah Kota Pasuruan.

Dari penyesuran Satpol PP didapat beberapa orang yang sedang menjalankan aktifitas sehari-hari, ada yang tukang gebus-gebus, anak punk meminta-minta, pengamen dan Lainnya yang langsung diamankan oleh beberapa anggota Satpol PP.

Kasie TranTib Satpol PP Kota Pasuruan Bapak Anwar Kholiq, SH membawa 8 orang ke Mako Sat Pol PP.

” Untuk anjal ini kami amankan di traffic light Gadingrejo 1orang sebagai tukang kebus-kebus, 1 orang di Dong wolue bawa anak sebagai tukang kebus-kebus, Kebonagung 4 orang anak punk sebagai pengemis/meminta-minta dan di Purut 2 orang sebagai pengamin,” ujarnya.

Mereka semua diamankan dan diberi pembinaan dan didata dari identitas masing-masing.

” Kedelapan orang yang kami identifikasi ternyata ada 1 orang yang kembali tertangkap setelah sebelumnya sudah melakukan pelanggaran yang sama dan sesuai aturan seharusnya orang ini bisa kami kirim dan ditangani Kepolisiaan,” ujar Nur Fadholi

” Kami akan panggil dulu Pak Lurah dari orang yang kami amankan dimana 7 orang berasal dari Kota Pasuruan dan 1 orang dari Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.

Ketujuh orang ini langsung dijemput oleh lurah masing-masing setelah dilakukan pembinaan, termasuk 1 orang yang kembali ketangkap juga dibawa sama pak lurahnya.

Saat dihubungi Lurah Tambaan Bapak Catur mengatakan, warganya sudah kembali keorang tuanya dengan syarat menulis pernyataan sebelumnya.

” Sudah kembali ke keluarganya setelah sebelumnya menuliskan pernyataan untuk tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama,” ujarnya. (Aga))