Pasuruan, Jum’at 8 Juli 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dalam rangka mencegah penuluran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan qurban khususnya yang ada dilapak-lapak pedagang hewan qurban dadakan di wilayah Kota Pasuruan.
Kepolisian Resort Pasuruan Kota sektor Purworejo bersama Kodim 0819 Pasuruan melalukan razia lapak-lapak pedagang dadakan yang ada diwilayah Kecamatan Purworejo.
Dalam razia ini pihak kepolisian memeriksa kondisi hewan kambing dari setiap lapak apakah sudah bener memenuhi syarat sebagai hewan qurban. Selain itu juga pemilik lapak diminta menunjukkan surat ijin dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan yaitu surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.
“Untuk mencegah penularan PMK pada hewan qurban jelang lebaran Idul Adha, apalagi sekarang menjamur lapak/pedagang hewan dari luar kota, dimana mereka seharusnya memberitahukan kepada kelurahan dan kecamatan sehingga kita bisa memantau,” kata Endik Kapolsek Purworejo. Jum’at (8/7/2022).
Endik menyatakan kalau semua lapak itu harus mendapatkan perhatian terkait tempat dan kondisi hewan qurbannya.
“Kalau diketemukan dari hewan yang dijual tersebut ada gejala PMK maka hewan tersebut tidak boleh dijual,” tambahnya.
Salah satu pemilik lapak hewan qurban Syahroni di sekitar jalan lingkar selatan (JLS) Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan mengaku sudah mengurus ijin ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan dimilikinya Sertivikat Veteriner yang menyatakan bahwa dokter hewan atau petugas pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan dengan hasil baik atau sehat dan tidak menunjukkan tanda adanya penyakit hewan menular (PHM).
“Saya sudah dapat ijin dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan saya sudah melaksanakan apa yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan dilapak-lapak pedagang petugas gabungan dari Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan juga melakukan razia di Pos Check Point Terpadu bagi kendaraan pengangkut hewan di pos pantau exit tol Kebunagung.
Menurut Hasyim salah satu personel dari Kodim 0819 Pasuruan yang juga ikut dalam giat razia ini menyatakan, mulai hari Senin tanggal 4 Juli sampai 15 Juli 2022 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB tim gabungan melalukan razia bagi kendaraan pengangkut hewan qurban baik truck ataupun pic-up.
“Dalam razia ini petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan juga surat sehat bagi hewan yang dibawanya dari dinas terkait dan juga surat jalan dari wilayah mana dan mau dibawa kemana hewan tersebut,” bebernya.